Ada Apa Dengan Khitan Perempuan….??
Suatu waktu saya pulang ke kampung saya di Matangglumpang Dua, Bireuen.Lalu adik saya yang perempuan bertanya kepada saya “apa benar khitan dilarang bagi perempuan..??”. Dia dapat informasi tersebut dari bidan desa yang ada di kampung saya, malah katanya bidan desa tidak mau lagi mengkhitan anak perempuan karena ada surat edaran dari Depkes RI yang melarangnya berdasarkan rujukan/referensi dari WHO(Badan Kesehatan Dunia).
Timbul tanya besar di kepala saya”apa benar begitu…??”.Di dalam benak saya berfikir kalau memang itu benar ada edarannya, kenapa kita orang Islam harus percaya 100% dengan larangan tersebut dan mengikutinya. Bagi kita orang Islam, apabila ada hal-hal yang menyangkut dengan syariat referensi kita adalah Al-Quran dan Sunah Rasulullah SAW.Kita tidak terlalu cepat percaya dengan apapun yang dicetuskan oleh dunia Barat/kaum orientalis. Orang-orang non muslim/kafir sengaja menciptakan argumen-argumen untuk menjatuhkan dan mengotori ajaran Islam. HAM, demokrasi, emansipasi, mereka jadikan topeng dibalik kemunafikan mereka. Kita orang Islam jangan sampai termakan oleh tipu daya mereka. Atas dasar itulah saya tergerak untuk mencari referensi Islam tentang Khitan bagi Perempuan.
1.Definisi Khitan
Menurut bahasa, khitan berarti pemotongan. Sedangkan arti khitan di pambahasan kita adalah pemotongan prepotium(kulup) yang mengelilingi kepala kemaluan anak laki-laki dan pemotongan sebagian kecil clitoris/kelentit pada perempuan.
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki
Sebagian besar ulama, misalnya Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan lain sebagainya berpendapat khitan wajib bagi laki-laki.Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut :
-
- Perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengikuti agama Ibrahim di firman-Nya dalam Surat An-Nahl:123 yang artinya:”Kemudian Kami wahyukan kepadamu(Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim, orang yang hanif”
Khitan termasuk ajaran agama Nabi Ibrahim as dan umat diperintahkan mengerjakan apa yang diperintahkan Rasul mereka, selagi tidak ada dalil yang menyatakan perintah tersebut khusus untuk beliau.
-
- Rasulullah SAW menyuruh orang baru masuk Islam untuk khitan dengan sabda :”Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah” (diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Baihaqi).Sabda Beliau lainnya :”Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur rambut di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”(diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Muslim dan para penulis sunan)
- Orang laki-laki yang tidak berkhitan terancam batal thaharah dan shalatnya , karena prepotium(kulup) menutupi kemaluan lalu air kencing mengendap di bawahnya dan susah dibersihkan. Sahnya shalat juga ditentukan oleh khitan. Ibnu Abbas berkata :”Shalatnya orang yang tidak khitan tidak diterima”.Ini karena jika suatu kewajiban tidak sempurna dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib.
- Khitan adalah syiar dan identitas agama. Dengan khitan dapat dibedakan orang muslim dengan non muslim.Dalil-dalil lain dapat dibaca didalam Tuhfatul Maudud karangan Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyum Al-Jauziyah,dll.
- Khitan Bagi Perempuan
Ada beberapa pendapat hukum khitan bagi perempuan, yaitu : Para Ulama seperti Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat khitan juga wajib bagi anak perempuan. Sebagian besar ulama, seperti mahzab Hanafi, Al-Maliky,Hambali berpendapat khitan disyariatkan dan disunnahkan bagi perempuan.
Dalil-dalil tentang khitan bagi perempuan :
a. Sabda Rasulullah SAW : “Jika dua khitan(maksudnya kemaluan orang laki-laki dan kemaluan orang perempuan telah bertemu, maka mandi jinabat menjadi wajib”(diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi) . Imam Ahmad berkata” Ini menjadi bukti bahwa para wanita juga dikhitan”
b. Sabda Rasulullah SAW di hadits Ummu Athiyah kepada wanita tukang khitan :” Jika engkau melakukan khitan, engkau jangan berlebih-lebihan ketika memotong, karena itu lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami”(diriwayatkan oleh Abu Dawud). Ini dalil legalitas khitan bagi perempuan.
Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa khitan bagi anak perempuan mendatangkan mudzarat dan kebiasan buruk, kekerasan terhadap wanita. Anggapan itu tidak benar. Jika diklaim khitan mendatangkan sejumlah sisi negatif, maka bukan karena khitan itu sendiri, tapi karena :
-
- Berlebih-lebihan dalam melakukan khitan, misalnya clitoris/kelentitnya dihilangkan total atau kedua bibir kemalaun dihilangkan hingga kedua bibir kemaluan tersebut merapat, lalu terjadilah penyumbatan tertutupnya lubang vagina. Ini bukanlah khitan yang syar’i dan dilarang keras dalam Islam.
- Bisa jadi sisi negatif khitan diakibatkan karena khitan dilakukan oleh orang bukan ahlinya, atau dengan alat instrumen medis yang tidak steril yang menyebabkan terjadinya infeksi.
Sisi negatif khitan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai argumen melarang khitan bagi perempuan, sebab jika khitan terhadap anak laki-laki dilakukan berlebihan , menggunakan alat yang tidak steril, bukan pada ahlinya juga tidak diperbolehkan.
- Hikmah dan Manfaat Khitan
Hikmah- hikmah syar’iyah khitan, antara lain :
-
- Khitan adalah fitrah nomor satu yang disyariatkan bagi orang-orang lurus.Khitan juga syiar Islam dan identitasnya.
- Khitan merupakan pengakuan ketundukan kepada Allah SWT sebagai hamba-hamba-Nya yang lurus yang mengikuti sunnah Rasul.
- Prepotium yang dihilangkan adalah tempat najis dan kotoran. Sebagaimana kita ketahui setan menyukai najis dan kotoran.
Sedangkan hikmah-hikmah Kesehatan antara lain :
a. Khitan mencegah terjadinya radang dan penyakit infeksi menular seksual, bahkan dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS.
b. Khitan dapat membendung gairah seksual yang tinggi yang mencetus free sex.
c. Khitan dapat meminimalkan ejakulasi dini dan lebih memuaskan .
d. Khitan melindungi istri. Istri yang bersuamikan laki-laki berkhitan relatif lebih aman dari terjangkiti kanker leher rahim.
Manfaat khitan bagi laki-laki juga berlaku bagi perempuan, plus manfaat lainnya sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW : “Karena khitan lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami. Khitan juga Memperindah wajah dan lebih memuliakan suami.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Berikut sebagian manfaat khitan bagi perempuan :
a. Meminimalkan infeksi yang terjadi karena penumpukan mikroba dibawah clitoris
b. Khitan bermanfaat bagi perempuan yang kelak menjadi istri dabn bagi suaminya di daerah yang beriklim panas. Biasanya , perempuan di daerah panas punya clitoris yang terus membesar dan itu jelas meningkatkan gairah seksualnya ketika bersentuhan dengan pakaian, misalnya celana dalam.Terkadang pertumbuhan clitoris sangat cepat hingga si perempuan idak dapat disetubuhi.
Demikianlah sedikit bahasan tentang khitan baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, mudah-mudahan bermanfaat. Mari kita lebih memperdalam ilmu agama kita, Islam yang Agung. Kembalikan semua masalah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika kita berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunnah Rasullullah(Hadist), kita tidak akan sesat selama-lamanya.
(Dari berbagai Sumber, terutama dari Yusuf Al_Arifi dalam Tips Islam Menyambut Kelahiran Bayi)
Perlu dicermati ada apa dibalik pelarangan khitan oleh depkes yang merujuk pada kafir barat (WHO). Khitan bagi perempuan bukan merupakan kebiasaan orang timur yang ada di Indonesia namun lebih merupakan syariat agama yang harus diyakini manfaat dan kebenarannya. Dokter dan paramedis sekarang menolak untuk melakukan khitan dengan alasan larangan dari Depkes dan melanggar kode etik / sumpah dokter. Apabila dokter / paramedis tersebut orang islam, maka keislamannya perlu dipertanyakan karena ia lebih mempercayai kafir barat daripada Allah SWT dan Rosullullah SAW dengan kata lain ia belum meyyakini syahadatnya