Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia
oleh Rani Setiani Sujana, 0806334306(http://mhs.blog.ui.edu/rani.setiani/2008/10/)
Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
artikel yang bagus….
terima kasih atas infonya…
silahkan mampir ke wp saya di
http://tesisskripsi.wordpress.com/
Membantu sekali untuk tugas akhir saya. Terima kasih ya…
salam,
yudha
Thanks atas infonya ya,,,,
info nie bantu q bgt
pengertian etika dan hukum dalam bisnis
Contoh kasus tentang bisnis dan etikanya yang merujuk pada suatu hukum yang berlaku
thanks buat info ya………
ne mbantu buat tugas2 saya.
mksh atas info-a, sangat membantu dalam memahami hukum,,
biasa aja tuch
makasi udah bantuin selesaI KAn tugas
thnks bgt.. ak jd bsa nylesein tgs..
thx too
Terimakasih wawasan saya bertambah. Nulis terus ya……………
mkasiii . .hmm ilmu saya nambah lagii deh !!
membantu saya untuk mengerjakan pekerjaan rumah saya
silakan
kok ketetapan mpr sama uu gk da…langsung perpu….seingat saya dlu waktu sma ada??/
nakZz bgt pkerjaan rumah’a d’krjain ma rank laen……
Makasih atas infonya ,,,,smga bsa brmnfaat untk saya dan smua orng…….? ladas sughang ladas galek…
trims……telah memberi pengetahuan ku…
Mksh info ny
jadi nambah pngetahuan
n bs tuk bhan blajar 🙂
izn copy yach buat tugas persentase saya 🙂
Perlu lbh dipertajam agar bs membantu tmn2 dlm penulisan makalah dan skripsi.thanks bro
bagus
thank you sir
boleh lah bagus juga
untuk nambah ilmu gue, YA GK SIH ????????????
(y)
makasEh………….
thanks.
Ngisi jam kul kosong.
good article