Wanita Penjaja Seks, Pelanggannya dan HIV/AIDS
Masalah sosial di kota-kota besar di Indonesia yang sulit untuk ditanggulangi adalah masalah pelacuran. Menurut Hutapea (2005), pelacuran/prostitusi adalah peristiwa penyerahan tubuh oleh wanita kepada laki-laki (lebih dari satu) dengan imbalan pembayaran untuk disetubuhi sebagai pemuas nafsu seks si prabayar yang dilakukan di luar pemikahan. Pelacur/ tuna susila/WPS pada umumnya adalah wanita (ada juga pria) yang pekerjaannya menjual diri kepada siapa saja/banyak laki-laki yang membutuhkan pemuasan hubungan seksual dengan bayaran.
Perilaku seksual mencakup segala bentuk ekspresi yang dilakukankan seseorang, mulai dari hubungan heteroseksual, homoseksual, sampai beragam teknik dan gaya ( seks oral, seks anal, masturbasi,dll) untuk mencapai kepuasan seksual baik secara biologis maupun psikologis (Hutapea, 2005).
Umumnya perilaku seksual berisiko di dalam masyarakat terdistribusi secara tidak sama. Pada beberapa negara perilaku risiko HIV berkisar dari sangat rendah sampai sangat tinggi. Selanjutnya untuk keperluan intervensi preventif , risiko tersebut dibedakan dalam beberapa kelompok. Secara umum dalam masyarakat dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu kelompok dengan risiko tinggi (highest groups), kelompok perantara (bridge populations groups), dan kelompok umum dengan risiko rendah( general populations groups) . Pengelompokkan masyarakat ke dalam kategori yang sesuai didasarkan pada keadaan epidemiologi dan perilaku seksual berisiko (FHI&AIDSCAP, 2000)
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No.9 tahun 1994, adalah kelompok yang berisiko tinggi yaitu orang-orang yang pekerjaannya menyebabkan mereka menghadapi kemungkinan/risiko lebih tinggi untuk tertular dan menularkan HIV/AIDS misalnya para penjaja seks dan pelanggannya (Aulia, 2002). Penjaja seks komersil dan pelanggannya mempunyai peranan yang dominan dalam epidemi HIV/AIDS di dunia, terutama karena menjadi kelompok utama(core group) dalam epidemi HIV/AIDS (ASA-INSIST, 2003).
Pelanggan WPS disebut juga protituant artinya orang yang melacur atau membayar pelacur untuk memenuhi naluri seksualnya dalam mecapai kepuasan seks (Kartono, 1992).
Menurut Depkes RI & BPS (2005), kelompok pria dewasa yang berisiko tinggi terjangkit HIV diantaranya adalah kelompok pria yang juga sering berganti pasangan seks atau yang suka membeli seks kepada wanita penjaja seks (WPS). Pria yang potensial menjadi pelanggan WPS adalah pria yang suka bepergian jauh dalam waktu lama sepeti pelaut dan anak buah kapal (ABK), nelayan, serta sopir dan kernet truk. Termasuk pula kedalam kelompok pria yang potensial menjadi pelanggan WPS adalah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) barang di pelabuhan ,tukang ojek yang sering menjadi perantara atau pengantar pelanggan pria dan WPS.
Wanita penjaja seks adalah wanita yang pekerjaannya menjual diri kepada setiap lelaki yang membutuhkan pemuasan seks dengan bayaran uang atau barang (Kartono, 1992).
Kartono (1992) menjelaskan bahwa WPS merapunyai ciri-ciri khas antara lain sebagai berikut:
a. Menarik, aktraktif wajah dan tubuhnya biasanya dapat merangsang selera seks kaum pria.
b. Umumnya berusia muda, sebesar 75 % WPS di kota berusia dibawah 30 tahun.
c. Pakaiannya menyolok, beraneka warna dan seririg aneh-aneh untuk menarik perhatian kaum pria.
d.Menggunakan teknik seksual yang mekanistik, cepat, tidak nadir secara psikis, tidak pernah mencapai orgasme, sangat provokatif dalam bercoitus.
d. Sering berpindah-pindah tempat/kota dari kota yang satu ke tempat/kota yang lainya. Biasanya WPS memakai nama samaran atau berganti-ganti nama agar tidak dikenal oleh banyak orang.
f. WPS yang profesional dari kelas rendah dan menengah kebanyakan berasal dari strata ekonomi dan sosial rendah. Umumnya WPS tidak mempunyai keterampilan khusus dan tingkat pendidikannya rendah serta modalnya adalah kecantikan dan kemudaannya. Pekerja seks amatir, disamping pekerja seks juga bekerja yang lain. WPS kelas tinggi pada umumnya berpendidikan sekolah lanjutan pertama dan atas, akademi bahkan perguruan tinggi yang beroperasi secara amatir dan profesional.
Menurut data KPA (2008),estimasi jumlah wanita penjaja seks (WPS) tahun 2006 adalah 177.200 -265.000 orang,waria penjaja seks 21.000 – 35.000 orang dan Lelaki Suka Lelaki (LSL) berjumlah 384.000 – 1.148.000 orang. Jumlah pelanggan mereka jauh lebih banyak yaitu 2.435.000 – 3.813.000 untuk WPS, 62.000 – 104.000 untuk waria.
Hasil studi di Thailand memperlihatkan bahwa semakin tinggi frekuensi mengunjungi penjaja seks maka semakin besar prevalensi HIV yang dapat diobservasi. Studi kohort lainnya juga memperlihatkan bahwa ada hubungan yang sejajar antara penurunan proporsi perilaku seks yang tidak aman dengan penurunan IMS pada kelompok pelanggan penjaja seks komersil ( Dachlia, 2000).
Praktek pelacuran sudah ada sejak zaman dulu kala dan ini menjadi patologi sosial,terutama sekali buat negara-negara yang menjunjung tinggi hakekat pernikahan yang sakral. Jadi upaya memberangus prostitusi tidak hanya tugas pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat. Kemaksiatan itu harus dicegah dengan kekuasaan yang dipunyai oleh para decision maker, dengan lisan oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dan wajib dibenci dengan hati yang bersih oleh semua rakyat, dengan memanjatkan doa kpd Allah SWT.
mohon buku2 referensi tentang ini …… penting bgt……..
amin…