KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Kekerasan Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga
Menurut pasal 1 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga (UU No 23, 2004).
Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri disebut juga kekerasandomestik (domestic violence). Kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumahtangga juga disebut kekerasan keluarga. Sebenarnya kedua istilah tersebutmengandung arti yang tidak sama. Pengertian keluarga adalah adanya hubungandarah antara orang-orang dalam dalam rumah tangga sedangkan dalam pengertianrumah tangga adalah di dalam rumah tangga yang bersangkutan di samping antaraanggota rumah tangga adanya hubungan darah ada juga orang lain di rumahtangga itu karena hubungan ekonomi. Oleh karena demikian rumah tanggamengandung lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan lingkup keluarga (Sukerti, 2009).
Tindak kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang merusak fisik dan psikis seorang perempuan. Kekerasan secara fisik termasuk di dalamnya berupa penganiayaan, pemukulan atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Sedangkan kekerasan psikis mencakup penghinaan, ancaman ataupun pelecehan seksual. Semuanya itu dapat merendahkan martabat dan menurunkan derajat kesehatan seorang perempuan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Studi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh WHO di 10 negara yaitu: Bangladesh, Brazil, Ethiopia, Jepang, Namibia, Peru, Samoa, Serbia-Montenegro, Thailand, dan Tanzania, menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan suami merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi pada kehidupan seorang perempuan (Swasono dan Heriawan, 2007).
Derek (2005) wanita yang dianiaya didalam rumah tangga sebaiknya mencari bantuan dari sukarelawan hak-hak wanita atau dokter keluarga. Sebab jika tindakan itu tidak dihentikan maka kekerasan akan berlanjut dan bisa menyebabkan kerusakan yang parah pada wanita yang bersangkutan.
Faktor-faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Istri
Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga terjadi dikarenakan telah diyakini bahwa masyarakat atau budaya yang mendominasi saat ini adalah patriarkhi, dimana laki-laki adalah superior dan perempuan inferior sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Hal ini menjadikan perempuan tersubordinasi. Di samping itu, terdapat interpretasi yang keliru terhadap stereotipi jender yang tersosialisasi amat lama dimana perempuan dianggap lemah, sedangkan laki-laki, umumnya lebih kuat (Ichwan, 2010).
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai fatkor, antara lain : faktor ekonomi; kultur hegomoni yang patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati dan belum memasyarakatnya UU PKDRT (Hanifah, 2007).
Menurut Center for Community Development and Education (2011) Adapun faktor-faktor pemicunya antara lain:
a. Faktor ekonomi
Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, antara lain karena penghasilan suami yang lebih kecil daripada penghasilan isterinya, sehingga ego sebagai seorang suami merasa terabaikan, karena ia merasa tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya dan kemudian berdampak bagi suami.
b. Faktor pendidikan yang rendah
Pendidikan yang rendah bagi pasangan suami isteri, yaitu karena tidak adanya pengetahuan bagi keduanya dalam hal bagaimana cara mengimbangi pasangan dan mengatasi kekurangan yang dimiliki pasangan satu sama lain dalam menyeleraskan sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya.
c. Cemburu yang berlebihan.
Jika tidak adanya rasa kepercayaan satu sama lain, maka akan timbul rasa cemburu dan curiga yang kadarnya mungkin berlebih. Sifat cemburu yang terlalu tinggi ini bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam terciptanya sebuah pernikahan.
KDRT juga bisa disebabkan oleh tidak adanya rasa cinta yang dimiliki oleh seorang suami terhadap istrinya. Pernikahan mereka terjadi mungkin akibat campur tangan kedua orang tua mereka yang telah sepakat untuk menjodohkan putera puteri mereka. Pernikahan tanpa dilandasi rasa cinta bisa mengakibatkan seorang suami melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pemimpin rumah tangga, dan harapan untuk bisa mejadi seorang suami yang baik dan bertanggung-jawab tidak pernah akan dapat terwujud.
Bentuk-bentuk kekerasan
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah Adalah tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan menggunakan benda.
b. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah Adalah kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksual yang disebut sebagai perkosaan.
d. Kekerasan ekonomi
Adalah kekerasan dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalam jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut (Depkes RI, 2009)
Sementara menurut Hamim (2006) Kekerasan terbagi atas fisik dan non fisik. Kekerasan fisik adalah semua bentuk kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik seperti menampar, memukul dan lain-lain sedangkan kekerasan non fisik seperti intimidasi, penghinaan mengisolasi istri atau membatasi ruang geraknya. Segala bentuk kekerasan ini dialami oleh istri dalam satu katagori atau keduanya, akan tetapi seringkali istri tidak menyadari bahwa kekerasan sudah terjadi pada dirinya berulangkali selama bertahun-tahun dalam kehidupannya.
DampakKekerasan Dalam Rumah Tangga
Menurut Malikhah (2008) karena kekerasan sebagaimana tersebut di atas terjadi dalam rumah tangga, maka penderitaan akibat kekerasan ini tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi juga anak-anaknya. Adapun dampak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa istri adalah:
a. Kekerasan fisik langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan istri menderita rasa sakit fisik dikarenakan luka sebagai akibat tindakan kekerasan tersebut.
b. Kekerasan seksual dapat mengakibatkan turun atau bahkan hilangnya gairah seks, karena istri menjadi ketakutan dan tidak bisa merespon secara normal ajakan berhubungan seks.
c. Kekerasan psikologis dapat berdampak istri merasa tertekan, shock, trauma, rasa takut, marah, emosi tinggi dan meledak-ledak, kuper, serta depresi yang mendalam.
d. Kekerasan ekonomi mengakibatkan terbatasinya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan istri dan anak-anaknya.
Sedangkan Widyastuti (2009) menjelaskan bahwa akibat tindakan kekerasan pada istri adalah:
a. Kurang bersemangat atau kurang percaya diri
b. Gangguan psikologi sampai timbul gangguan sistem dalam tubuh (psikomatik) seperti: cemas, tertekan, stres, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur, sering mimpi buruk, jantung tersa berdebar-debar, keringat dingin, mual, gastritis, nyeri perut, pusing dan nyeri kepala).
c. Cedera ringan sampai berat seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang, luka bakar.
d. Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat seksual, frigid.
e. Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus atau keguguran.
2.2.4. Teori Lingkaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Terdapat teori lingkaran kekerasan untuk memahami mengapa istri tetap berupaya mempertahankan perkawinannya. Siklus kekerasan terdiri atas tiga tahap utama, teori ini dikembangkan oleh Walker sebagai berikut (Ichwan, 2010):
a. Tahap pembentukan ketegangan
Pada tahap ini terjadi ketegangan di antara dua pihak, kadangkala diantara pihak-pihak yang mengalami ketegangan masih memiliki pandangan yang rasional sehingga seringkali luapan-luapan emosi yang terjadi diupayakan untuk diminimalisir. Pada tahap ini pihak perempuan yang bersitegang mencoba untuk melindungi dirinya dan membangun beberapa pengendalian terhadap situasi dengan menunjukkan sifat selalu mengalah atau tidak menunjukkan rasa marah.
b. Tahap tindakan kekerasan
Pada tahap ini ketegangan mulai memuncak dengan terjadinya tindakan kekerasan. Hal ini biasanya diwujudkan dalam bentuk marah secara verbal, terjadinya penganiayaan fisik, dan / atau perkosaan.
c. Tahap memperbaiki ketegangan dengan bulan madu
Pada tahap ini suasana kembali tenang, manis, dan penuh kemesraan. Pelaku kekerasan menunjukkan rasa penyesalan dan minta maaf pada pasangannya. Bentuk perilaku yang diwujudkan biasanya lebih perhatian, lebih menyayangi dan lebih bijaksana. Pada tahap ini korban dengan harapan-harapannya, mencoba memaafkan pelaku, mungkin sambil terus mempersalahkakn dirinya sendiri. Namun tahap ini tidak dapat bertahan terus, terjadi konflik-konflik dan ketegangan yang akan meletus lagi dalam bentuk kekerasan, demikian seterusnya, siklusnya berputar dan berulang.
StudiWalker menemukan bahwa perempuan akhirnya meninggalkan pasangannya setelah tahap pembentukanketegangan terlalu sering dan lama, sementara tahap bulan madu menjadi jarang atau tidak ada. Pada kondisi inilah akhirnya perempuan tersebut tidak lagi berharap pasangannya akan berubah, dan ia pun meninggalkannya.Fenomena kekerasan yang terjadi, perempuan sebagai korban seringkali terjebak dalam siklus kekerasan, meskipun sering mengalami kekerasan, tapi sulit untuk memutuskan hubungan dikarenakan masih mencintai pasangannya, masih ada harapan yang mungkin pula berpadu dengan rasa takut (Ichwan, 2010).
Banyak sekali faktor yang menyebabkan seorang suami melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami dapat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri jadi suami disini merasa dirinya yang berkuasa dan bebas melakukan apapun terhadap istrinya, ketergantungan ekonomi juga menyebabkan faktor kekerasan dalam rumah tangga karena disini hanya seorang suami yang mencari nafka sedangkan istri hanya bergantung pada suami maka hanya suami yang merasa berhak mengendalikan semuanya, menurut para suami dengan melakukan tindak kekerasan maka istrinya bisa menuruti semua kehendak dari suami maka kekerasan dijadikan alat untuk menyelesaikan konflik, frustasi seorang suami karena beberapa faktor seperti belum siap kawin, belum kerja menyebakan suami menjadi stes dan bisa melakukan kekerasan terhadap istri, persaingan antara suami dan istri dalam hal pendidikan, jabatan, pergaulan dapat menjadi faktor kerasan dalam rumah tangga (Saputra, 2009).
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Referensi:
Derek, 2005, Setiap wanita. Arca. Jakarta.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Depkes RI, 2009, Pedoman Pengembangan Puskesmas mampu Tata Laksana Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Depkes RI, Jakarta.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Hamim, 2006. KDRT, http://www.digilib.unimus.com, Dikutip tanggal 20 Juni 2011
Hanifah, 2007,Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Alternatif Pemecahanya, Jurnal.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Ichwan, 2010, Teori lingkaran kekerasan, Blog at wordpress.com (Dikutip tanggal 18 Juni 2010).
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Malikhah, 2004, Eksplorasi Kinerja UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan Pengembangan Strategi Sosialisasi dan Edukasi, Jakarta.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Sukerti. Kekerasan Dalam Perempuan Dalam Rumah Tangga (Kajian Dai Perspektif Hukum Dan Gender). Universitas Yogyakarta Jurnal, 2009.
Saputra, 2009, Ketika Bahtera Indah Berubah Jadi Nerakahttp://www.disnakernad.go.id/content/vie/43/2. (Dikutip tanggal 20 Juni 2011).
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Swassono, Wanita Tindak Kekerasan, Blog at wordpress.com (Dikutip tanggal 18 Juni 2010).
Undang-Undang RI No. 23, 2004, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, UNFPA, 2004.
Widyastuti. 2009, Kesehatan Reproduksi .Fitramaya, Yogyakarta.