YAYASAN SEURAMOE LESTARI ACEH DUKUNG TNGL DIKELOLA ACEH

Banda Aceh, InfoMU – Taman Nasional Gunung Leuser, kembali santer dan viral menjadi perbincangan di nasional terkait anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh, bersuara meminta Pemerintah Pusat memindahkan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Sumatera Utara ke Aceh.

T. A. Khalid, anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh, bersuara meminta Pemerintah Pusat memindahkan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).
Ide tersebut disampaikan TA Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI secara virtual yang dilaksanakan pada Senin (29/6/2020).

Budi Ardiansyah SE, Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, sebagai salah satu lembaga yang peduli pada Pelestarian dan Pengelolaan Hutan di Aceh sangat mendukung ide TA Khalid tersebut. Yayasan Seuramoe Aceh mendorong agar Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Pemerintah Aceh harus menangkap dan menindaklanjuti ide tersebut secara lebih maju, PROGRESIF dan terorganisir.

“Aceh Harus Ambil Alih Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser. Kalau memindahkan kantor BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh itu artinya pengelolaan TNGL masih tetap dalam pengelolaan Pemerintah Pusat. Ungkap Budi.

YSL Aceh memandang, Pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintahan Aceh. Hal ini didukung oleh kekhususan Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus YANG DIATUR DALAM Undang-Undang Pemerintah Aceh (11/2006) Pasal 149 dan 150.

Namun. untuk itu, YSL mengusulkan agar Qanun Kehutanan Aceh (7/2016) harus direvisi. Karena Qanun tersebut masih memberi kesempatan kepada Pemerintah Pusat mengelola Hutan di Aceh.

Pasal 18 Qanun 7/2016 disebutkan : Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengelola, melindungi, memelihara, dan melestarikan kawasan lindung, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan.

Ketua Forum LSM Aceh Sudirman mengatakan “mendukung pemindahan kantor Administrasi BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh, dan jangka panjang akan mengambil pengalihan pengelolaan TNGL”.

UU Pemerintah Aceh sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada Aceh untuk bh mengelola hutan secara mandiri. Namun kenapa Qanun Aceh malah tidak menyahutinya dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *