Ketua Pemuda Muhammadiyah Pidie Dukung Kepala SLB Bireuen

SIGLI- Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah (35) melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) dan Chanel YouTube ke Polres Aceh Utara Senin (3/8/2020). Pasalnya, beberapa akun itu telah melakukan pencemaran nama baik serta menebar fitnah melalui dunia maya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pidie, Mirzal Tawi, M.KM sangat mendukung upaya yang ditempuh oleh Kepala SLB Bireuen tersebut.

“Pihak yang menyebarkan video tersebut, sangat tidak bisa ditolerir, mencemarkan nama baik yang bersangkutan, baik secara pribadi dan keluarga, karena dalam video yang diunggah melalui akun medsos dan YouTube, tidak sesuai fakta, beliau dituduh mengajari anak dan istrinya mencuri kotak amal di sebuah masjid di Aceh Utara.,” ungkap Mirzal Tawi (04/08/2020).

Kendati sempat membuat klarifikasi di akun medsos facebook milik pribadinya, namun rekaman video itu telah menyebar luas dan viral di dunia maya.

Istiarsyah mempolisikan akun Instagram @acehwordtime, Channel Tek Matok (Channel Youtube, Hendra Gunawan(Akun Facebook), syerry quxy (Channel Youtube), Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor
LPB/107/VII/RES.14/2020/ACEH/RES AUT/SPKT tanggal 03 Agustus 2020

Mirzal Tawi menjelaskan bahwa berdasarkan penuturan Istiarsyah melalui akun Facebooknya dan juga laporan yang dibuat ke pihak berwajib bahwa kejadian yang sebenarnya bukan seperti itu. Kronologisnya, pada tanggal 29 Juli 2020, Istiarsyah bersama istri dan anaknya hendak pulang ke kampung halaman di Sungai Raya, Aceh Timur. Di tengah perjalanan, singgah di sebuah masjid di kawasan Alue Bili, Aceh Utara untuk menunaikan ibadah shalat Zuhur.

Pada saat itu, dia melihat sebuah kotak amal yang sudah rusak berisi sejumlah uang. Lalu, dia dan istri bersepakat memindahkan uang dalam kotak amal rusak itu ke dalam kotak amal yang lain agar lebih aman. Kemudian, Istiarsyah menyuruh anaknya memindahkan kotak amal yang rusak tersebut ke belakang mimbar, bila jika ada orang yang ingin beramal tidak memasukan uang ke dalam kotak yang tidak ada lagi pengamannya, hal itu tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Usai melaksanakan ibadah, Istiarsyah bersama keluarga melanjutkan perjalanan. Sesampainya di rumah, tepatnya pada pukul 23.30 Wib, dia ditelpon oleh seorang teman memberitahukan bahwa rekaman video yang memperlihatkan aktifitasnya di masjid dimaksud pada saat mengambil dan memindahkan kotak amal dan video tersebut telah ditonton oleh ribuan orang disertai komentar netizen yang sangat menyayat hati. Istiarsyah dan keluarga merasa terpukul dan tertekan atas kejadian ini, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Seseorang yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana bersarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.” ujar Mirzal Tawi, didampingi Sekjen Waled Syahrul Fuadi.

“Seringnya fenomena pelaporan akibat pencemaran nama baik dan penyalahgunaan medsos, semoga bisa kita jadikan pelajaran supaya kita lebih bijak dalam bermedia sosial.” Mirzal Tawi menambahkan.

Penggunaan media sosial tentu perlu disertai dengan sikap tabayyun atau cek dan ricek, Lanjut Mirzal Tawi, sebisa mungkin hindari berbagi informasi yang menyinggung SARA, dan penggunaan bahasa yang santun juga perlu diperhatikan saat berkomunikasi di media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *