Tol Sibanceh Diresmikan, Ini Syarat Masuk Tol Sibanceh
Hari Selasa (25/8/2020), Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang
Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang ini memiliki panjang 13,5 kilometer.
Dengan diresmikannya Tol Sibanceh seksi 4 ini, menjadikan jalan tol pertama yang beroperasi di Tanah Rencong.
Kendati demikian, masuk Tol tidaklah sama dengan melewati jalan pada umumnya.
Jarot Seno selaku Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh dan Ari Wibowo selaku Section Head Operation Ruas Tol Sigli-Banda Aceh menjelaskan aturan masuk tol Sibanceh…
Berikut penjelasan :
Itu sudah diatur di UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan kemudian jalan tol sendiri terdapat PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan roda dua mungkin tidak bisa masuk tol, karena ini sudah diatur di dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol
Pada saat menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pengendara melewati jalan tol.
PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dibagian tujuh mengenai pengoperasian.
Ada penggunaan jalur lalu lintas, kemudian bahu jalan, ada median dan gerbang tol.
Untuk jalur lalu lintas, itu diperuntukan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.
Sedangkan untuk bahu jalan, itu hanya diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat, bagi pengendara yang melintasi di jalan tidak boleh mengambil bahu luar atau bahu dalam. Karena itu (diperuntukan) untuk (kendaraan dalam) kondisi darurat. Seperti mengalami gangguan atau mobil darurat yang melintas.
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terdapat dua lajur, yakni lajur lambat dan lajur cepat.
Lajur lambat ini untuk bus dan truk dilajur satu, sedangkan untuk lajur cepat itu untuk mendahului.
Bus dan truk dianjurkan untuk mengambil lajur lambat.
Secara kecepatan mereka (bus dan truk) tidak mungkin bersaing dengan kendaraan kecil. Pasti lebih cepat kendaraan kecil.
Setiap pengguna jalan tol agar menggunakan jalan dengan benar serta mengikuti perambuan lalu lintas.
Menyinggung masalah golongan kendaraan, ada lima golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol kedepannya nanti.
Pada golongan I, jenis kendaraan yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truk mini dan Bus.
Kemudian, golongan II jenis kendaraan Truk dengan 2 gandar (sumbu roda).
Untuk golongan III jenis kendaraan Truk dengan 3 gandar (sumbu roda).
Selanjutnya, pada golongan IV jenis kendaraan Truk dengan 4 gandar (sumbu roda).
Dan golongan V jenis kendaraan Truk dengan 5 gandar (sumbu roda).
Masing-masing golongan memiliki tarif tersendiri yang akan diatur oleh pemerintah.Paling murah itu golongan I.
Sistem pembayaran tol kedepannya menggunakan kartu elektronik. Jadi tidak menerima lagi pembayaran cash (tunai) di ruas tol.
Kepada pengguna jalan tol nantinya agar mempersiapkan kartu elektronik ketika memasuki jalan tol, dan memastikan saldo mencukupi.
Sekarang ini terdapat empat perbankan yang menyediakan layanan kartu elektronik untuk digunakan di jalan Tol.
Yang ada itu sekarang e-money dari Bank Mandiri, Tap Cash dari BNI, Brizzi dari BRI dan Flazz dari BCA.
untuk mendapatkan kartu tersebut, pengguna jalan tol dapat mendatangi bank-bank pengeluar kartu elektronik terdekat.
Mengenai kecepatan kendaraan yang diperbolehan bahwa Tol Sibanceh merupakan tol luar kota. Untuk jalan tol luar kota itu kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam
Disetiap jalan tol di Indonesia pasti memiliki layanan jalan tol.Di sana ada kendaraan derek, rescue, dan juga ambulans yang stand by 24 jam jika terjadi kecelakaan.
Apabila mengalami keadaan darurat dapat menghubungi layanan call center di nomor 0821-6434-6434.
Pengguna jalan tol jangan khawatir jika seandainya di jalan mengalami gangguan, maka petugas jalan tol akan siap membantu.
Sumber : Serambinews.com/Agus Ramadhan.