Pertikaian Yang Unik

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال : ( اشترى رجل من رجل عقاراً له ، فوجد الرجل الذي اشترى العقار في عقاره جرّة فيها ذهب ، فقال له الذي اشترى العقار : خذ ذهبك مني ؛ إنما اشتريت منك الأرض ولم أبتع منك الذهب ، وقال الذي له الأرض : إنما بعتك الأرض وما فيها ، فتحاكما إلى رجل ، فقال الذي تحاكما إليه : ألكما ولد ؟ ، قال أحدهما : لي غلام ، وقال الآخر : لي جارية ، قال : أنكحوا الغلام الجارية ، وأنفقوا على أنفسهما منه ، وتصدقا ) متفق عليه .
Dari Abu Hurairah _radhiyallahu ‘anhu_ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang laki-laki membeli tanah dari seseorang. Laki-laki yang membeli tanah tersebut menemukan gentong berisi emas di tanah yang dibelinya itu. Laki-laki yang membeli tanah tersebut berkata kepada penjual, “Ambillah emasmu, karena aku hanya membeli tanah dan tidak membeli emas”. Pemilik tanah menjawab, “Sesungguhnya aku menjual tanah itu berikut isinya”. Maka keduanya pergi meminta solusi kepada seseorang, lalu orang yang dimintai keputusan ini bertanya, “Apakah kalian berdua punya anak”? Salah satunya menjawab, “Aku punya anak laki-laki”. Yang lain menjawab, “Aku punya anak perempuan”. Dia (seseorang tadi) berkata, “Nikahkanlah anak laki-laki dengan anak perempuan tersebut lalu berikan mereka nafkah dari emas itu serta bersedekahlah”. (Muttafaq ‘Alaih).

Subhanallah..!

Saudaraku!
Kalau ada dua orang sahabat bertikai di depan hakim karena masalah bisnis bersama, itu biasa…

Kalau ada sesama saudara bertikai di depan hakim karena waris dari orangtua, itu biasa…

Kalau ada kasus suami istri di depan hakim berujung pada perceraian bahkan palu hakim bisa mendarat di kepala, itu ada dan biasa…

Yang langka dan luar biasa adalah…

Ketika dua orang bertikai, saling meninggikan suara di depan hakim karena menolak harta dan merasa bukan miliknya…

Duhai…
Betapa mulia jiwa dua orang laki-laki yang telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih tersebut.

Juga…
Betapa arif dan bijaksana orang yang dimintai pendapat dalam hadits tersebut.

Tidak ada tendensi duniawi dalam putusan perkaranya…

Tidak ada yang merasa terzhalimi dan dirugikan bagi yang berperkara…

Ya Allah!
Jadikanlah diri kami, keluarga kami, masyarakat dan penduduk negeri kami orang-orang yang wara’ dan berhati-hati terhadap urusan dunia, amin…

✍BNA, Rabu 17 1441H/8 Juli 2020M
ibnu Selian

http://t.me/hattaselian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *