🐫 BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN SUNNAH (1)
WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Di antara hal penting lainnya dalam penyembelihan hewan qurban adalah waktu penyembelihan. Waktu yang di bolehkan untuk menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat. Maka, barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, ia wajib menyembelihnya kembali setelah shalat. (Lihat Kitab Syarhul Mumthi’ 7/459) . Baik, di kerjakannya setelah khutbah maupun sebelum khutbah, karena mendengarkan khutbah ‘id (baik idul adha maupun idul fithri) tidaklah wajib. (Lihat. Kitab Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam. 1/307)
Dalil mengenai hal ini adalah..
a. Firman Allah Taala.
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ)
” Maka, shalatlah kamu karena rabbMu dan berqurbanlah. ” (Q.S. Al Kausar : 2)
b. Hadits yang di terima dari sahabat Barra’ bin Azib radhyallahu anhu.
عَنِ البَرَاءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: سَمِعْتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يخطُبُ، فقال: ((إنَّ أوَّلَ ما نبدأُ مِن يَوْمِنا هذا أنْ نُصَلِّيَ، ثم نرجِعَ فنَنْحَرَ، فمَن فَعَلَ هذا فقد أصابَ سُنَّتَنا، ومَن نَحَر فإنَّما هو لحْمٌ يقَدِّمُه لأهْلِه، ليسَ مِنَ النُّسُكِ في شيءٍ)
” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah pada hari Raya Qurban (‘Iedul Adlha) setelah melaksankan shalat. Beliau bersabda: “Barangsiapa melaksanakan shalat seperti shalat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih kurban). Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berkurban).” ( HR. Bukhari no. 5560 )
Bagi penduduk pedalaman (muslim) yang jauh dari komunitas di mana di tegakkannya shalat id. Maka, waktu yang di bolehkan bagi mereka untuk menyembelih qurban adalah setelah terbit fajar dengan perkiraan tinggi matahari sepenggalah atau pada waktu dhuha. (Lihat Kitab Syarhul Mumthi’ karya Syeikh Ibnu Utsaimin, 7/459)
والله تعالى أعلم
Bersambung biidznillah….!
Tema berikutnya ” SAHKAH MENYEMBELIH HEWAN QURBAN MALAM HARI..?”
Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abu Usamah