🐫 BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN SUNNAH (3)
” HUKUM MENJUAL KULIT DAN BAGIAN LAINNYA DARI HEWAN QURBAN “
Hal yang sering terjadi pada saat penyembelihan hewan qurban adalah panitia penyelenggara qurban menjual bagian terentu dari hewan qurban, seperti ; kulit, daging atau bagian lainnya. Di bagikan kepada kaum muslimin sebagai bentuk shadaqah, dengan 2 alasan :
1. Mereka (faqir dan miskin) lebih membutuhkan, dan lebih membawa manfaat bagi mereka.
2. Kulit hewan qurban tidak dapat di manfaatkan. Sehingga, akan lebih manfaat bila di jual, dan hasil penjualannya dishadaqahkan..
Apakah hujjah ini bisa di benarkan atau tertolak..??
Untuk menjawab pertanyaan ini, perhatikan beberapa hal berikut ini.
- Firman Allah Taala.
(مَّن یُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ عَلَیۡهِمۡ حَفِیظࣰا)
” Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. “( Q.S. An Nisa : 80)
(وَأَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ)
” Dan taatilah Allah dan Rasul semoga kalian mendapatkan rahmat ” (Q.S. Al Imran : 132)
- Hadits dari Ali bin Abi Thalib radhyallahu anhu.
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
” Rasulullah SAW menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya. Beliau berkata “kita memberi dia upah dari kita sendiri”. (HR. Muttafaq ’alaih)
Dari Abu Hurairah radhyallahu anhu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ»، أخرجه الحاكم في المستدرك
” Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada (pahala) qurban baginya.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak, di shahihkan oleh Al Albany dalam Shohih At Targhib no. 1088)”
3. Kaidah Ushul Fiqh
إَنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
” Sesungguhnya asal ibadah adala Tauqifiyah “
Tauqifiyah adalah mengikuti segala ketetapan yang telah di tetapkan oleh syariat, baik perintah maupun larangan.
Dalam perkara ibadah yang telah di rincikan oleh syariat mengenai perintah dan larangannya, tidak boleh bercampur dengan pandangan siapapun yang menyelisihinya. Meskipun, di pandang baik (istihsan), bila sekiranya baik ” sungguh syariat pasti akan mendahuluinya dengan dalil yang jelas, dan Rasulullah serta para sahabat pasti telah mengerjakannya.
Kewajiban kita (mukallafi) terhadap syariat adalah ittiba
Dari kalangan Hanafiyah membolehkan untuk di jual kulit hewan qurban, lalu hasil penjualannya di shadaqahkan. Berdasarkan perbuatan Ibnu Umar radhyallahu anhu .
وقال إسحاق بن منصور : قلت لأبي عبد الله : جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر ” انتهى .
وينظر : “الإنصاف” (4/93).
_ Berkata Ishaq bin Manshur ” Aku telah berkata kepada Abu Abdillah ; Mengenai kulit hewan qurban, apa yang harus kuperbuat dengannya..? Beliau berkata : Ambillah manfaat darinya dan bershadaqahlah hasil penjuaannya. ( Aku bertanya kembali :Apakah aku harus menjualnya dan menshadaqahkan hasil penjualannya ? Beliau menjawab : Ya. (Al Inshaf 4/93).
Sementara Al Imam Asy Saukani rahimahullah berkata :
وقال الشوكاني رحمه الله : ” اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود
” Seluruh para ulama sepakat bahwa daging hewan qurban tidak boleh di jual, begitu pula dengn kulitnya ” ( Nailul Authar 5/153 )
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Munjid hafidzahullah berkata :
لا يجوز للمضحي أن يبيع جلد أضحيته ؛ لأنها بالذبح تعينت لله بجميع أجزائها ، وما تعيّن لله لم يجز أخذ العوض عنه
” Tidak boleh bagi Mudhahhy (orang berqurban) untuk menjual kulit hewan qurban. Karena hewan qurban, sembelihannya telah di wajib untuk Allah dengan seluruh bagiannya. Maka, sesuatu yang telah di tetapkan untuk Allah (semua bagiannya), maka tidak boleh di ganti dengan yang lainnya “
(lihat : https://islamqa.info/ar/answers/110665/جمع-جلود-الاضاحي-وبيعها-والتصدق-بثمنها)
Maka, menjual bagian manapun dari hewan qurban baik kulit maupun bagian lainnya adalah tidak boleh, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan syariat memerintahkan untuk di ambil manfaatnya, dengan tidak menjualnya.
Sebagaimana di sebutkan oleh Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah :
قال ابن قدامة في المغني : “وله أن ينتفع بجلدها ولا يجوز أن يبيعه ولا شيئًا منه
” Dan baginya (mudhahhya) hendaklah ia mengambil manfaat dari kulit hewan qurban dan tidak boleh menjualnya dan bagian yang lainnya. ” (Al Mughny 13/136)
والله تعالى أعلم
Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abu