🐫 BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN SUNNAH (4)

” Pembagian Daging Hewan Qurban “
Para ulama sepakat bahwa pembagian daging hewan qurban setelah di sembelih boleh di bagi menjadi 3 bagian. Satu bagian untuk shahibul qurban, dua bagian lainnya di shadaqahkan dan di hadiahkan kepada siapa yang di kehendaki. Hal ini, berdasarkan firman Allah Taala.

فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡبَاۤىِٕسَ ٱلۡفَقِیرَ)
” Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. ” Q.S. Al-Hajj 28

Dan hadits yang di terima dari sahabat Abu Hurairah radhyallahu anhu.

  • عن أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عنه، عَنِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ((إذا ضحَّى أحَدُكم فلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِه
    ” Apabila salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari smbelihan qurbannya. ” (HR. Ahmad no. 9067. Al Haitsami mengatakan seluruh rijalnya shahih Mujmau Zawaid 4/28)

Jelaslah, bahwa mudhahy atau orang yang berqurban boleh mengambil bagian hewan qurban, dan boleh memilih bagian daging yang ia sukai. Sebagaimana Raulullah shalallahu alaihi wasallam menyukai paha kambing.

 مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً

” Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing dan beliau menyukainya. Kemudian belia menggigitnya satu gigitan.” (HR. Bukhari 3340 dan Muslim 501).

Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abu Usamah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *