🐫 BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN SUNNAH (5)

” MENGGANTI HEWAN QURBAN DENGAN HARGANYA, LALU DI SHADAQAHKAN “

Di antara hal fiqh yang di bahas oleh para ulama dalam masalah qurban adalah bolehkah mengganti hewan qurban dengan uang (senilai dengan harganya), lalu dishadaqahkan kepada faqir miskin..?
Ada 2 hal yang harus di fahami terlebih dahulu.

  1. Seluruh ibadah harus di bangun dengan dalil baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah. Dalam bahasa lain Tauqifiyah (pembahasan tentang ini telah kami jabarkan pada bagian ke 13)
  2. Ikhtilaf di kalangan para ulama adalah satu keniscayaan yang pasti tejadi. Karena, tidak ada satupun bagian dari fiqh dan furu’ (cabangnya), melainkan ada ikhtilaf (perbedaan pandangan)para ulama di dalamnya.

Udhhiyyah atau qurban adalah satu ibadah agung, ketentuan dan seluruh yang terkait dengannya telah di jelaskan didalam syariat dengan sangat sempurna. Berdasarkan keumuman hadits berikut ini.
ما بقي شيء يقرب من الجنة ويباعد من النار إلا بين لكم
” Tidak ada yang tertinggal sesuatupun hal yang mendekatkan (seseorang) dari syurga dan menjauhkan dari neraka, melainkan telah di jelaskan kepada kalian ” ( HR. Ath Thobrani dalam Mu’jamul Kabir 2/155, Al Haitsami berkata dalam Mujma’u Az Zawaid 8/266 bahwa seluruh rijalnya shahih kecuali Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri’ dia itu tsiqah )

Dalam hal ini kami melihat seluruh para ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah “melakukan penyembelihan hewan qurban” dari pada menshadaqahkan harga hewan kurban dengan uang atau nilainya.

Di kalangan Ulama Hanafiyah membolehkan menshadaqahkan uangnya (tidak di lakukan penyembelihan) dengan ketentuan, apabila hewan qurban yang akan di jadikan sembelihan hilang sampai berakhirnya hari nahar, maka ia boleh bershadaqah dengan harganya kepada kaum muslimin. (lihat Kitab Jauharatun Nirah Syarh Mukhashar Qadury fi Furu’il Hanafiyah 2/453, Imam Muhmmad bin Al Hadad Az Zabidy, w. 800 H. dar Al Kutub Al Ilmiyah thn. 1971)

Ada beberapa alasan mengapa lebih utama di lakukan penyembelihan hewan qurban, dari pada menshadaqhkan nilainya..

  1. Apabila lebih mengutamakan shadaqah daripada melakukan penyembelihan, maka hal ini akan menghilangkan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
  2. Nabi shalallahu alaihi wasalam dan seluruh khalifah setelah beliau melakukan penyembelihan hewan qurban,sekiranya shdaqah itu lebih utama maka pasti mereka telah melakukannya.
  3. Sebagian para ulama menghukumi udhhiyyah adalah wajib, berbeda dengan shadaqah yang merupakan amalan sunnah (tathawuw) semata.
  4. Qurban tau Udhhiyyah terikat erat dengan waktu, sementara shadaqah dapat di lakukan kapan saja.
  5. Dalam ibadah qurban terkumpul seluruh taqarrub kepada Allah taala, melakukanny adalah lebih utama di bandingkan hanya dengan satu amalan(shadaqah).
    (Lihat https://dorar.net/feqhia/3074/المبحث-الثاني:-ذبح-الأضحية )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *