Antara KPA dan PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk APBN PP 45/2013 mengatur pada pasal 5 ayat (1) huruf a. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA. Pasal 6 ayat 1 menerangkan bahwa penunjukan selaku KPA “bersifat ex-officio” yaitu melekat pada jabatan. Jadi kewenangan KPA melekat pada jabatan Kepala Satuan Kerja atau melekat pada jabatan selain Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk oleh PA.

Untuk itu pada APBN seorang KPA ditunjuk tidak hanya untuk menjalankan tugas ke-PPK-an saja. Jadi tidak boleh menunjuk dan mengangkat KPA-APBN hanya sebagai PPK saja.

Untuk APBD PP 58/2005 Pasal 11 ayat 3 Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.

Dengan pemahaman ini penunjukan KPA pada SKPD melekat pada kepala unit kerja pada SKPD dan kewenangan yang dilimpahkan oleh PA hanya sebagian saja.

PP 58 Pasal 10 huruf c dan g mendeskripsikan bagian kewenangan PA yang merupakan kewenagan ke-PPK-an adalah :

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Dari sini mungkin pertanyaan ini muncul karena KPA boleh ditunjuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dan adalah kepala unit kerja maka muncul pemahaman bahwa boleh menunjuk satu kepala unit kerja untuk menjalankan tugas ke-PPK-an bonusnya adalah tidak perlu sertifikasi.

Untuk itu perlu diingatkan jika tujuannya hanya untuk menghindari syarat sertifikasi ada syarat-syarat tertentu yang jadi tanggungjawab PA ketika menunjuk KPA merangkap sebagai PPK pada pasal 10 ayat 5 yaitu dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Kemudian PP 58/2006 pasal 11 ayat 3 menyebutkan syarat pertimbangan obyektif terkait pelimpahan kewenangan ke KPA yaitu syarat

tingkatan daerah;
besaran SKPD;
besaran jumlah uang yang dikelola;
beban kerja;
lokasi;
kompetensi;
rentang kendali; dan/atau
pertimbangan objektif lainnya.
Perpres 16/2018 mendefinisikan jabatan sebagai PPK terkait dengan “kompetensi” untuk itulah pasal 88 huruf d mewajibkan PPK minimal memiliki sertifikat tingkat dasar dan 2023 wajib sertifikasi kompetensi.

Untuk itu dapat disimpulkan secara aturan penunjukan KPA oleh PA untuk menjalankan fungsi ke-PPK-an adalah atas pertimbangan kompetensi yang dimiliki oleh KPA.

Tapi jika tujuan menunjuk KPA hanya untuk menghindari kewajiban sertifikasi maka PA dan KPA wajib bertanggungjawab secara formil dan materiil terkait risiko pengadaan barang/jasa yang dijalankan oleh personil yang tidak berkompeten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *