BOLEHKAH SHALAT JUM’AT SECARA ONLINE?

Ibadah shalat Jum’at adalah ibadah yang wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang Muslim. Hal ini sebagaimana Firman-Nya dalam Q.S al-Jumu’ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ٩

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ketika pandemi Covid-19 mulai yang menyerang seluruh dunia, Muhammadiyah memfatwakan bahwa kewajiban shalat Jum’at untuk diganti dengan shalat dzuhur. Dikarenakan kondisi darurat dan guna menghindari dampak penyebaran virus yang semakin meluas.

Akhir-akhir ini semanjak hubungan sosial manusia hampir semua diganti dengan online atau daring, dan bahkan sekolah maupun pekerjaan dilakukan lewat online from home, beredar isu kontroversi tentang ibadah sholat Jum’at yang dilaksakan secara online.

Motif dilakukannya shalat Jum’at ini dikarenakan virus Covid-19 yang tak kunjung mereda, dan dan Ibadah shalat Jum’at ini dilakukan karena atas dasar prinsip at-taysir (kemudahan) sebagaimana rukhsah digantinya shalat Jum’at ke shalat Dzuhur.

Pelaksanaan shalat Jum’at secara online atau daring ini dilakukan melalui aplikasi telekonferensi video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting. Jadi khutbah dan sholat Jum’at yang biasanya dilaksanakan bersama imam dan jemaah, sekarang dilaksanakan terpisah oleh layar Zoom Clouds Meeting untuk menghindari kerumunan di suatu tempat atau masjid.

Lalu bagaimana pendapat Muhammadiyah yang dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid memandang kebolehan shalat Jum’at secara online? Untuk menjelaskan persoalan berikut, kami rangkum pengajian tarjih edisi ke-119 tentang “Hukum Shalat Jum’at Online” dengan narasumber ustadz Asep Shalahuddin, S.Ag., M.Pd.I (Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan MTT PP Muhammadiyah). Pengajian ini dilaksanakan via zoom dan streaming youtube (24/2/2021).

Problematika Shalat Jum’at Secara Online
Hal yang paling disoroti dalam shalat Jum’at sebagai ibadah mahdah (khusus) adalah kesempurnaan rukun dan syarat shalat Jum’at. Ustadz Asep Shalahudin menjelaskan beberapa problematika yang ditemukan dalam shalat Jum’at online ini:

Pertama, shalat Jum’at adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi dan termasuk dalam ibadah mahdah (khsusus), sehingga perincian pelaksanaannya telah ditetapkan oleh nas al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW. Oleh sebab itu dalam shalat Jum’at tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan. Meng-online-kan shalat Jum’at termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan. Ini berbeda dengan akad nikah yang dilakukan secara online.

“Majelis Tarjih memahami akad nikah adalah bentuk muamalah, sehingga memungkinkan adanya kreasi, dan adanya perubahan. Seperti akad nikah secara online atau akad dengan bahasa selain bahasa Arab. Mungkin problem dalam shalat Jum’at ini, ada yang menyamakan akad nikah dengan shalat Jum’at”, ujar ustadz Asep.

Kedua, shalat Jum’at online tidak sesuai dengan tuntunan shalat Jum’at, khsususnya tentang kesatuan tempat secara hakiki (nyata), bukan virtual, ketersambungan jemaah, posisi imam dan makmum serta beberapa keutamaan shalat Jum’at. Dalam shalat Jum’at online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai, karena jemaah shalat Jum’at online bisa berada dimana pun sesuai dengan keberadaan masing-masing jemaah.

“Ketersambungan jemaah juga tidak bisa dicapai karena jemaahada di berbilang tempat dan lokasi. Ini berbeda dengan ketentuan shalat berjamaah, yang mestinya tidak cukup maka jemaahnya boleh melebar di luar bahkan jauh sampai kebelakang, namun asal masih dalam satu kesatuan tempat dan lokasi. Tapi dalam online ini kan berbagai macam”, ujar ustadz Asep.

Ketiga, rukhsah untuk ditinggalkannya shalat Jum’at adalah diganti dengan shalat Dzuhur. Seperti karena wabah pandemi ini yang tidak memungkinkan orang-orang berkumpul di suatu tempat, maka boleh menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Keempat, sungguh pun shalat Jum’at online adalah masalah ijtihadi, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh sebab itu, sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan sebagaimana kaidah fikiah “Keluar dari khilaf (kontorversi) itu disukai”.

Hukum Shalat Jum’at Secara Online
Dapat disimpulkan, Majelis Tarjih menilai praktik shalat Jum’at secara online ini tidak dapat mencapai ketentuan dalam shalat Jum’at, yaitu adanya kesatuan tempat secara hakiki (nyata), ketersambungan jemaah, pengaturan posisi imam dan makmum serta keutamaan-keutamaan shalat Jum’at. Di samping itu justru shalat Jum’at online ini memberi kesulitan baru dibandingkan menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Sehingga, Majelis Tarjih menekankan jika ingin melaksanakan shalat Jum’at dalam keadaan darurat karena pandemi Covid-19, dapat dilaksanakan secara terbatas di rumah atau tempat lainnya selain masjid. Atau dapat juga melaksanakan shalat Jum’at di masjid akan tetapi pelaksanaannya secara bergelombang dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sebab, sejauh penelusuran Majelis Tarjih, belum ditemukan dalil yang kuat untuk mengganti shalat Jum’at dengan shalat Jum’at secara online. Namun dengan tetap menghormati pendapat yang berbeda dari kesimpulan yang demikian.


Sumber :https://tanwir.id/shalat-jumat-secara-online-begini-pandangan-majelis-tarjih/

Masjid At Taqwa Muhammadiyah Sigli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *