Salah satu aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini mengubah 34 Pasal, menyisipkan 4 Pasal dan mengubah 144 ayat dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Beberapa perubahan bersifat perbaikan redaksional namun beberapa perubahan juga bersifat mengubah hal-hal yang sangat mendasar, misalnya penghapusan salah satu pelaku pengadaan.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh melalui laman :https://jdih.setneg.go.id/Terbaru