Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Salah satu aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini mengubah 34 Pasal, menyisipkan 4 Pasal dan mengubah 144 ayat dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Beberapa perubahan bersifat perbaikan redaksional namun beberapa perubahan juga bersifat mengubah hal-hal yang sangat mendasar, misalnya penghapusan salah satu pelaku pengadaan.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh melalui laman :https://jdih.setneg.go.id/Terbaru