Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dampak dari keluarnya UU Ciptaker bahwa ada peraturan-peraturan yang berubah sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, salah satunya adalah  Peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini mengubah 34 Pasal berubah dari total 94 pasal, 4 pasal yang disisipkan dan mengubah 144 ayat dari total 421 ayat dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres 21 tahun 2021 adalah perubahan terhadap Perpres 16 tahun 2018, jadi bukan menggantikan Perpres 16/2018 tapi merubah.

Apa maksud merubah? Dapat kita lihat Perpres nomor 12/2021 ini tidak menggunakan pasal dengan angka penomoran 1,2,3, dst…namun menggunakan angka Romawi, maka terlihat pada Perpres 12/2021 disebutkan pasal I ( satu Romawi ).

Pasal I , adalah pasal yang fokus membahas apa saja yang berubah. Pasal II membahas aturan Peralihan. Jadi pasal-pasalnya berbeda dengan Perpres 16/2018, ada pasal 1, pasal 2, dst. Pada perpres 12/2021, ada penjelasan pasal yang dihapus, disisipkan dan diubah. Pada Pasal I, ada contoh ketiga-tiganya, ada pasal yang ditambahkan atau disisipkan  misalnya pasal 10a, angka 12 diubah, dan 14, 15 dihapus.

Karena Perpres 12/2021 adalah Perubahan, maka Perpres 16/2018 MASIH BERLAKU, Kecuali Pasal-pasal, ayat-ayat yang diubah dan dihapus. Kalau yang diubah berarti yang berlaku adalah ketentuan yang sudah diubah pada Perpres 12/2021, kalau dihapus berarti tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, walaupun Perpres 12/21 mencantumkan Usaha Kecil sampai dengan 15M, jangan sekali-sekali menerapkan hal tersebut untuk Pekerjaan Konstruksi, karena ketentuan Kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi sudah diatur melalui Pasal 90 Ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021.

Beberapa perubahan bersifat perbaikan redaksional namun beberapa perubahan juga bersifat mengubah hal-hal yang sangat mendasar, misalnya penghapusan salah satu pelaku pengadaan.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh melalui laman :

http://jdih.setneg.go.id/Terbaru

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *