Syeikh Nuruddin Ar-Raniri : Pendahuluan (Bagian 1)

Syeikh Nuruddin Ar-Raniri. Seorang asing tapi pernah memperoleh kepercayaan memangku jabatan mufti besar Kesultanan Aceh masa Iskandar Tsani (1637-1641 M.). Kepercayaan itu sama ada yang diberikan kepada Syeikh Hamzah Fansuri seorang ulama dan sastrawan sufi yang diperkirakan menduduki jabatan mufti masa Sulthan Alauddin Ri’ayat Syah Sayyidil Mukammil (1689-1604 M.), Syamsuddin As-Sumatrani mufti pada masa Sulthan Iskandar Muda (1607-1636 M.), Syeikh Saifurrijal seorang ulama asal Minang, Sumatra Barat yang berpaham wujudiyah mendapat kepercayaan besar Sultanah Safiyatuddin Syah hingga ia diberi wewenang mengisi kekosongan jabatan mufti pada kerajaan Aceh setelah ditinggalkan oleh Syeikh Nuruddin Ar-Raniri. Kemudian posisi mufti besar era kepemimpinan empat Ratu dijabat oleh Syeikh Abdurrauf As-Singkili.

Nuruddin seorang ulama yang memiliki pengetahuan luas, pembaharu pemikiran dan tercatat paling banyak menghasilkan karya. Ia memiliki nama lengkap, Nuruddin Muhammad bin Ali bin Hasanji bin Muhammad Hamid Ar-Raniry al-Quraisyi Asy Syafi’i. Tahun kelahiran tidak diketahui pasti. Ada sejarah yang menjelaskan, Nuruddin lahir pada pertengahan kedua abad ke-16 Masehi di Ranir (Randir), sebuah kota pelabuhan tua di Pantai Gujarat, India (Azyumardi Azra, 1995: 169).

Kota Ranir waktu itu, tulis Ahmad Daudy, sebuah kota pelabuhan yang ramai dikunjungi dan didiami oleh berbagai bangsa abad ke 16 Masehi antara lain: bangsa Mesir, Turki, Arab, Persia, Indonesia di samping bangsa India itu sendiri. Dari kota itulah, para pedagang berlayar dengan membawa barang dagangan mereka menuju pelabuhan-pelabuhan yang terletak di Semenanjung Melayu dan Sumatra.

Sejarah mengambarkan, Ranir waktu itu sedang dilanda gejolak. Satu sisi gejolak itu muncul karena persaingan dagang antara Portugis dengan orang-orang Muslim Ranir. Di sisi lain karena tumbuh kebencian agama antara penduduk Muslim pribumi (Ranir) dan pendatang (Portugis). Karena itu, maka pada tahun 1530 Portugis menyerang kota Ranir. Setelah kota tersebut jatuh, kegiatan dagang berpindah ke kota Surat, sebagai kota pelabuhan baru Gujarat (P. Voorhoeve dalam Ahmad Daudy, 1983: 37). Keterangan ini erat kaitannya dengan kisah sebelum tahun 1607 dimana keluarga Nuruddin telah merantau ke Aceh. Ada kemungkinan semua itu berawal dari pertengkaran antara Portugis dan orang-orang Muslim Ranir. Karena orang-orang Muslim kalah dalam pertengkaran itu maka kehidupan ekonomi mereka semakin terjepit sehingga mereka harus hijrah mencari wilayah baru.

Ada riwayat yang menerangkan bahwa ibu Nuruddin itu adalah seorang Melayu. Sedang ayahnya seorang imigran Arab Hadhramaut dari suku Quraisy. Tetapi salah seorang murid beliau yang bernama Muhammad Ali atau Manshur yang digelarkan dengan Megat Sati ibnu Amir Sulaiman ibnu Sa’id Jakfar Shadiq ibnu ‘Abdullah dalam karya yang dikarangnya telah memberi keterangan berbeda tentang Nuruddin. la menulis dalam, Syarab al-‘Arifin li Ahli al-Washilin, bahwa Syeikh Nuruddin ar Raniri adalah “Ranir negerinya, Asy-Syafi’i nama mazhabnya, Bakri bangsanya.”

Sepanjang sejarah hidup. Nuruddin telah membentangkan mazhab Asy-Syafi’i dalam bidang fiqih dan rifa’iyah sebagai tarekatnya. Melalui pemikiran tarekat ini, Nuruddin memperkenalkan ajaran Tuhan, ajaran tentang alam, ajaran tentang manusia, ajaran tentang wujudiyah yang berbeda dengan konsep wujudiyah Ibnu Arabi, ajaran tentang hubungan syari’at dan hakikat. Nuruddin-lah dalam perkiraan peneliti, seperti terdapat dalam karya Ahmad Daudy, yang memfatwakan kafir terhadap ajaran wujudiyah Hamzah Fansuri (Ahmad Daudy, 1983: 43).

Nuruddin diperkirakan singgah di kerajaan Aceh sebelum tahun 1607, kemudian ia pergi meninggalkan Aceh, apakah ke Malaya ke tempat keluarga ibunya seperti ada pendapat ibunya seorang Malaya atau ia ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji atau ia ke Hadhramaut mengunjugi keluarga ayah di sana sambil mendalami pengetahuan agama. Semua itu, tidak begitu jelas tersebut dalam sejarah. Ada satu perkiraan, termasuk dalam karya Ahmad Daudy meyebutkan bahwa Nuruddin telah pernah menginjak kakinya di Aceh sebelum tahun 1636 M.. Ini didasari pada kisah bahwa sebelum tahun 1636 kerajaan Aceh pernah dikunjungi oleh sarjana dan ulama. Di antara mereka adalah paman Syeikh Nuruddin yaitu Syeikh Muhammad Jailani bin Hasan bin Muhammad bin Hamid Ar-Raniri yang tiba di Aceh pada tahun 1588 M.. Kira-kira 50 tahun setelah itu, tulis Daudy, barulah Nuruddin ke Aceh. Itupun setelah ia belajar pengalaman dari para ulama dan paman beliau sendiri yang sebelumnya pernah ke Aceh (Ahmad Daudi, 1983: 38). Di sini Daudy tidak menerangkan tahun berapa Nuruddin datang untuk pertama sekali. Tetapi ada keterangan lain yang memperkirakan kedatangan Syeikh Nuruddin untuk pertama kali ke Aceh tahun 1577 M..

Jadi, setelah ia datang dan meninggalkan Aceh pada tahap pertama maka ia datang lagi ke Aceh pada masa awal pemerintahan Iskandar Muda (1607-1636 M.). Tidak sedikit hitungan ahli sejarah yang mengklaim masa inilah awal mula tercatat Nuruddin singgah di Aceh. Diperkirakan sejak kedatangannya pada masa ini tidak mendapat respon (sambutan) baik dari Sultan Aceh sehingga ia harus meninggalkan Aceh menuju Mekkah untuk mendalami ilmu ilmu agama.

Menurut Zakaria Ahmad, Nuruddin pernah belajar di Hadramaut dan pada tahun 1621 ia belajar di Mekkah (Zakaria Ahmad, 1972: 118). Kemudian sejak meninggalkan Aceh zaman Iskandar Muda ia mucul kembali di Kerajaan Aceh setelah Iskandar Muda mangkat sekitar tahun 1636 M.. Kerajaan Aceh waktu itu berada di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Tsani anak Malaya, suami daripada Ratu Safiyatuddin Syah atau menantu daripada Sulthan Iskandar Muda. Menurut Zakaria Ahmad, Nuruddin tiba di Aceh bertepatan tanggal 6 Muharram 1047 Hijriah atau 31 Mei 1637 M. (Zakaria Ahmad, 1972: 119).

Masa ini Nuruddin sangat beruntung karena ia diterima baik oleh sultan dan kalangan istana. Namanya mulai mencuat ke permukaan dengan sebutan Syeikh Nuruddin Ar-Raniri setelah ia menulis beberapa karya terkenal atas pemintaan Sultan Iskandar Tsani. Menurut Zakaria Ahmad tanggal 17 Syawwal 1637 atas permintaan Sultan Iskandar Tsani, Nuruddin mulai menyusun karyanya yang termasyhur dengan judul, Bustanussalathin (kebun para raja) (Zakaria Ahmad, 1972: 119). Karya itu dan karya karya yang ditulis sebelum dan seterusnya oleh Nuruddin dianggap sebagai media pacu dalam membangkitkan semangat Negara dan masyarakat Aceh. Satu di antara pertimbangan itulah Nuruddin diberikan hak oleh Sultan Aceh menjadi mufti besar Kerajaan Aceh masa itu.

Sumber :
Syeikh Nuruddin Ar-Raniri, Ulama Aceh Penyanggah Paham Wujudiah, penulis : Muliadi Kurdi, Penerbit : Naskah Aceh Tahun 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *