MEUGANG, Tradisi Warisan Endatu di Aceh
Sumber Foto : aceh.tribunnews.com
Meugang atau Makmeugang adalah sebuah tradisi unik di Aceh menjelang Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Tradisi ini telah berlangsung turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh beberapa abad lalu yang masih dilaksanakan hingga kini.
Meugang merupakan adat membeli, mengolah, hingga menyantap daging bersama keluarga.
Biasanya, 1 atau 2 hari sebelum memasuki bulan puasa dan hari raya, masyarakat berbondong-bondong ke pasar untuk membeli daging. Hasilnya diolah menjadi makanan khas sebelum dinikmati sebagai lauk.
Beda daerah biasanya mempunyai masakan khas daerahnya sendiri saat Meugang. Bahkan antara satu rumah dengan rumah lainnya berbeda menu masakan Meugang.
Meugang juga memberi kesempatan bagi orang kaya untuk bersedekah dan anak yatim, kaum duafa untuk bisa ikut makan daging dengan orang lain. Status masyarakat Aceh saat meugang sama, baik si kaya dan si miskin.
Di perkotaan yang masyarakatnya merupakan pendatang dari berbagai daerah, sehingga mereka memasak sesuai dengan kebiasaan dari daerahnya masing-masing. Diperkotaan, jenis masakan tidak lagi menjadi perhatian, ada yang memasak masakan modern seperti stik, semur, sate dan lain-lain. Intinya mereka memuaskan diri dengan menu serba daging pada hari Meugang.
Di Pidie, Bireuen, Aceh Utara dan beberapa daerah lain daging Meugang diolah menjadi kari dan sop daging. Jenis kari ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Kari di Aceh memiliki perbedaan dengan kari India, meskipun rasanya sama-sama enak. Selain itu beberapa menu yang sering disajikan seperti masak merah, masak putih, sop, rendang tergantung sedikit banyaknya daging yang ada.
Di Aceh Besar, saat Meugang biasanya daging diolah menjadi daging asam keueung, sie reuboh (daging yang dimasak dengan cuka), rending dan sop daging.
Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan daging meugang biasanya dibuat gulai merah dengan ciri khas rasa pedas menyerupai masakan Padang, Sumatera Barat. Hal ini tidak mengherankan, karena memang sebagian besar orang dari Aceh Selatan adalah keturunan dari Padang, sehingga bahasa mereka dikenal juga dengan bahasa Jamee (tamu) yang sangat dekat dengan bahasa Padang.
Selain daging, juga terdapat beberapa makanan yang sering disediakan khusus pada hari Meugang seperti tape (makanan dari ketan yang telah difermentasikan), leumang (makanan dari ketan yang dimasukkan dalam bambu, kemudian dimasak dengan cara dipanggang menggunakan api yang besar), serta timphan (makanan khas Aceh yang dibuat dari tepung ketan,dengan isi srikaya bisa juga kelapa kemudian dibalut daun pisang dan dikukus).
Di pedesaan (gampong) yang masih kuat adatnya, menantu laki-laki yang masih menetap di rumah mertua mempunyai kewajiban membawa pulang daging di saat Meugang untuk dimasak, semakin banyak daging yang dibawa pulang semakin bagus.
Apalagi bagi seorang pengantin baru akan menjadi hal yang memalukan sekaligus aib jika tidak membawa pulang daging ke rumah mertuanya. Sehingga untuk mempesiapkan meugang dari jauh hari telah mempersiapkan bekal yang cukup untuk hari meugang sekaligus untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan karena meugang juga bukan sekedar tradisi tapi juga masalah harga diri dan gengsi.
Menurut riwayat, tradisi meugang atau Makmeugang ini pertama kali berlangsung pada masa Kerajaan Aceh Darussalam ratusan tahun lalu. Kebiasaan ini bermula saat sultan memutuskan untuk membagikan daging, uang, hingga kain kepada kalangan fakir miskin, duafa, dan penyandang disabilitas. Kebiasaan itu berlangsung persis pada waktu meugang.
Dalam Qanun Meukuta Alam Kerajaan Atjeh disebutkan, sebulan sebelum datangnya hari meugang, dlm menyambut bulan suci ramadhan.
Sultan Aceh Yang Mulia Sulthan Iskandar Muda memerintahkan semua Uleebalang di Aceh utk mendata seluruh fakir miskin, anak yatim, orang sakit (lumpuh), orang buta, dan orang tua (lansia) yang tak lagi mampu mencari nafkah.
Semua data fakir miskin anak yatim, orang lumpuh dan orang buta harus sudah diterima oleh Sultan satu bulan sebelum hari meugang / makmeugang, baik hari meugang menyambut puasa, maupun hari meugang Hari Raya Idul Fitri dan Hari meugang Hari Raya Idul Adha.
Atas perintah Sultan itu, lalu para Uleebalang memerintah semua mukim yang ada dalam wilayah kuasanya, untuk memerintahkan semua Keuchik dalam wilayah kemukimannya, agar semua Keuchik itu dapat mendata semua fakir miskin, orang lumpuh, orang buta, dan orang tua yang tak dapat mencari nafkah lagi dalam kampungnya masing-nasing.
Setelah, Keuchik mendata semua itu, Keuchik mengirimkan kepada Mukim, dan Mukim mengirimkan data itu kepada Uleebalang. Setelah Uleebalang memperoleh semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia. Lalu Uleebalang baru mengirimkan semua jumlah itu kepada Sultan yang memerintah di kerajaan Aceh.
Setelah Sultan Aceh menerima semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia dari Uleebalang seluruh Aceh. Sultan Aceh pun memerintahkan kepala Tandi Siasah (kepala gudang harta kerajaan) untuk mengeluarkan bantuan kerajaan kepada seluruh fakir miskin, anak yatim dan orang sakti, serta orang buta dan lansia berdasarkan jumlah yang diterima Sultan dari masing-masing Uleebalang di seluruh Aceh.
Dalam Qanun Meukuta Alam disebutkan, masing-masing fakir miskin, orang sakit, orang buta dan lansia, mendapat anugerah Sultan untuk menyambut hari makmeugang dan memasuki bulan suci ramadhan, 5 hasta kain, dan sejumlah uang untuk daging makmeugang, dan biaya selama bulan puasa.
Semua anugerah Sultan Aceh kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia dikirim melalui Uleebalang masing-masing. Uleebalang menyerahkan kepada Mukim. Mukim menyerahkan kepada Keuchik. Lalu Keuchik baru membagikan anugerah Sultan itu kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia yang ada dalam kampungnya nasing-masing.
Qanun Meukuta Alam juga menyebutkan, bila bantuan anugerah Sultan Aceh itu tidak sampai kepada penerima bedasarkan jumlah data yang diterima Sultan, maka Uleebalang yang bertanggung jawab dalam wilayah yang tidak sampai anugerah Sultan itu, Uleebalang tersebut langsung dipecat oleh Sultan Aceh.
Jadi, persoalan hari Makmeugang di Aceh, bukan persoalan main-main. Kerajaan Aceh dulu memasukkan pelaksanaan makmeugang ini dalam undang-undang kerajaan Aceh sebagai konstitusi kerajaan Aceh.
Itu artinya, negara kerajaan Aceh ketika itu bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa tidak boleh ada masyarakat Aceh di hari makmeugang itu yg tidak bisa menikmati daging, baik dlm menyambut bulan suci ramadhan, maupun menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya idul Adha.
Itu bentuk makmeugang di masa kesultanan Aceh. Setelah Aceh tidak lagi dalam pemerintahan Sultan, tradisi makmeugang ini terus berlangsung dlm masyarakat Aceh.
Kalau masa kerajaan Aceh makmeugang untuk fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia ditanggung oleh kerajaan. Maka, setelah kerajaan Aceh sudah tidak ada, masyarakat Aceh bersolidaritas sendiri membatu fakir miskin dan anak yatim pada hari makmeugang.
Kalau dalam sebuah kampung ada orang kaya. Maka orang kaya tersebut akan menanggung lebih dulu untuk menyembelih dua atau tiga ekor kerbau atau sapi, yang dagingnya akan dibagikan pada masyarakat yang kurang mampu pada hari makmeugang.
Kemudian masyarakat kampung akan membayar harga daging makmeugang itu, setelah panen tahun depan (bayeue lheuh keumuekoh thon ukeue). Sehingga, orang kampung yg kurang mampu membeli daging pada hari meugang tidak berpikiran lagi.
Karena, untuk kebutuhan daging makmeugang sudah ditanggung sementara oleh orang kaya dalam kampung itu yg daging itu bisa dibayar setelah panen tahun depan. Dan ini sangat terbantu fakir miskin di kampung-kampung di Aceh dahulu.
Kemudian, dulu seorang Keuchik belum bisa tidur pada malam makmuegang, kalau masih ada warga kampungnya yang belum tahu apakah bs mendapatkan sie meugang (daging meugang) besok (hana mupat sie lom singeh uroe makmuegang. hana mupat sie lom singeh uroe makmuegang). Biasanya, Keuchik mendatangi keluarga miskin dalam kampungnya, menanyakan apa sudah ada daging untuk hari makmeugang besok.
Kalau ada diantara warga kampung yang kurang mampu untuk membeli daging makmeugang, maka Keuchik akan menanggung daging makmeugang untuk keluarga miskin itu. Begitulah peran Keuchik dlm sebuah Gampong di Aceh dulunya.
Begitulah istimewanya hari makmeugang bagi orang Aceh.
Referensi :
https://bandaacehkota.go.id/jawara/serba-serbi-meugang-tradisi-unik-di-aceh-menjelang-ramadhan-dan-hari-raya/