Sudah Vaksinasi Covid-19, Tapi Belum Dapat Sertifikat. Ini Solusinya!
Warga masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan melalui nomor hape yang didaftarkan saat registrasi.
Melalui pesan SMS tersebut, dikirim link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Apabila tidak menerima SMS, sertifikat vaksin Covid-19 dari 1199 juga bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, kita harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19, yang dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik “Buat Akun”;
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih “Sertifikat Vaksin”;
10. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, kita juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi PeduliLindungi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik “Paspor Digital”;
7. Klik “Nama” untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Mereka yang mengalami kendala mendapatkan sertifikat tersebut dapat mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.
Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar
Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.
Jangan bagikan di media sosial
Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nama lengkap, nomor KTP, NIK, dan tanggal lahir.
Pada sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan tanggal pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2 dan ID sertifikat.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Saat ini Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh.
Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin menjadi dokumen yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan jauh, selain hasil tes antigen atau PCR.
awalannya hanya main-main baca artikel ini, rupanya seusai dibaca sampai tuntas, pandangan saya bertambah semakin bertambah, artikel ini benar-benar memberikan inspirasi saya, mudah-mudahan artikel ini semakin berkembang, agar dapat menambahkan wacana saya di masa yang akan datang