Bolehkah Donor Darah Setelah Disuntik Vaksin Covid-19?

Beredar informasi dari akun Facebook Lilis Sulastri berupa sebuah video dengan klaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin. Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.

Berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin Covid-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah. Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Menurut Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, darah dari donor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya. Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Pemberian waktu selama 14 hari itu dilakukan untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian dan sebagai penjaminan agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin COVID-19.

Terakhir, hal yang penting untuk diperhatikan ketika hendak menerima atau mendonorkan darah bagi orang yang sudah divaksin Covid-19 adalah waktu pendonoran, sebab jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima. Penyintas COVID-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

Referensi :

https://covid19.go.id/p/berita/salah-menerima-donor-darah-dari-orang-yang-sudah-di-vaksinasi-covid-19-berbahaya

https://indonesiabaik.id/infografis/donor-darah-dari-orang-yang-sudah-divaksin-aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *