Demi Berbakti Kepada Orang Tua, Bolehkah Suami Menceraikan Istrinya?
وَسَألَ رَجُلٌ الإمَامَ أَحْمَد،
*فَقَالَ الرَّجُلُ*: إِنَّ أَبِي يَأْمُرُنِيْ أَنْ أُطَلِّقَ امْرَأَتِيْ،
*فَقَالَ الإمَامُ أحْمَدُ* : لاَ تُطَلِّقْهَا.
*قَالَ الرَّجُلُ* : أَلَيْسَ عُمَرُ أَمَرَ ابْنَهُ عَبْدَ اللّهِ أَنْ يُطَلِّقَ امْرَأَتَهُ؟
*قَالَ الإمَامُ أحْمَدُ* : حَتَّى يَكُوْنَ أَبُوْكَ مِثْلَ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ.
Seorang laki-laki bertanya kepada imam Ahmad,
Laki-laki : Sesungguhnya bapakku memerintahkan aku untuk menceraikan istriku.
Imam Ahmad mengatakan : Jangan ceraikan.
Laki-laki itu kembali berkata : Bukankah Umar bin Khattab pernah memerintahkan anaknya (Abdullah) untuk menceraikan istrinya?
Imam Ahmad menjawab : (Boleh kamu ikuti perintah bapakmu) jika bapakmu sudah seperti Umar _radhiyallahu ‘anhu_.
📚Dikutip dari kitab _Taudhiihul Ahkaam min buluughil maraam_ (7/332)
💧Wahai kaum ibu/bapak…
👌Kewajiban bakti seorang anak kepada orang tuanya tidaklah secara mutlak, oleh karena itu :
👉Jangan gunakan kewajiban berbakti sang anak tersebut sebagai alat untuk mencederai keharmonisan keluarga mereka…
👉Jangan karena kebencian kepada menantu perempuan sehingga memaksakan anak untuk menceraikan istrinya…
👉Karena tidak semua perintah orang tua boleh diikuti oleh anaknya…
👉Karena tidak semua penolakan anak serta merta menjadi anak durhaka…
❤️Ketaatan anak kepada orang tua, jika :
1⃣Tidak melanggar hak Allah dan Rasul-Nya.
2⃣Tidak memudharatkan sisi keduniaan sang anak.
👉Jika melanggar hak Allah dan Rasul-Nya serta dapat merugikan sisi keduniaan sang anak maka tidak ada kewajiban mematuhi orangtuanya.
🌹Rasulullah _shalallahu’alaihi wa sallam_ bersabda :
{ لا طاعةَ لمخلوقٍ في معصيةِ الخالقِ}
“Tiada ketaatan kepada makhluk dalam hal berbuat dosa kepada Allah”. (Diriwayatkan dari beberapa jalur dengan sanad yang shahih).
🤲Semoga Allah selalu membimbing kita agar tetap berada di atas petunjuk-Nya, amin…
✍ BNA, Selasa 7 Rajab 1443H/8 Februari 2022M
ibnu Selian
Ditulis oleh Muhammad Hatta Selian