Shalat Jenazah Harus 3 Shaf, Adakah Dalilnya?
Ada beberapa hadis yang terkait dengan pengaturan shaf untuk salat janazah. Berikut ini kami uraikan hadis-hadis tersebut:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى].
Artinya: al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Martsad ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila mensalatkan janazah dan dianggapnya sedikit orang-orang yang ikut mensalatkan itu, maka mereka itu dibaginya menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang disalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib (mendapatkan surga)”.
Hadis ini ditakhrij oleh Ibnu Majah (w. 273 H) dalam al-Sunan, Abu Dawud (w. 275 H) al-Sunan, al-Tirmidzi (w. 279) dalam al-Sunan; menurutnya hadis ini Hasan, al-Ruyani (w. 307 H) dalam Musnad al-Ruyani, Abu Ya’la (w. 307 H), dalam Musnad Abi Ya’la, Abu Bakar al-Syafii (w. 354 H) dalam al-Fawaid al-Syahir bi al-Ghailaniyyat, al-Hakim (w. 405 H) dalam al-Mustadrak dan al-Baihaqi(w. 458 H) dalam Sunan al-Baihaqi.
Status hadis:
Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M) dalam Dlaif Sunan Abi Dawud mendaifkan hadis ini. Dalam kitab Ahkamul Janaiz alasan pendaifan tersebut menurutnya adalah keberadaan perawi yang bernama Muhammad ibn Ishaq. Ia adalah seorang mudallis (orang yang suka menyembunyikan kecacatan hadis), yang dalam hadis ini menggunakan redaksi ‘an. Menurut Albani, hadis ini daif sesuai dengan kaidah: hadis mu’an’an yang diriwayatkan oleh mudallis adalah hadis yang daif.
Berdasarkan penelusuran kami, ada satu versi riwayat tentang Muhammad ibn Ishaq (perawi yang dipermasalahkan) yang tidak menggunakan redaksi ‘an tetapi haddatsana. Riwayat tersebut ditakhrij oleh al-Ruyani dalam al-Musnad. Namun, tidak dapat dipastikan mana lafal periwayatan yang benar-benar otentik yang digunakan oleh Muhammad ibn Ishaq, apakah versi mayoritas mukharrij yang menggunakan ‘an atau versi al-Ruyani yang menggunakan (haddatsana). Melihat jumlah mukharrij yang meriwayatkan lafal ‘an dari Muhammad Ibn Ishaq lebih banyak, tampaknya kita cenderung mengabaikan versi al-Ruyani.
Namun, selain al-Albani para ulama cenderung menilai hadis di atas sebagai hadis yang hasan. Seperti penilaian al-Tirmidzi, Ibnu Rajab dan Ibnu Hajar. Namun, sayang sekali, di sini tidak ada keterangan yang dapat diverifikasi terkait alasan para ulama yang menaikkan hadis di atas dari asalnya yang daif (karena keberadaan Muhammad ibn Ishaq) menjadi hasan. Kami telah melakukan penelusuran pada kitab Siyar A’lam al-Nubala yang memuat biografi para perawi. Ditemukan sejumlah komentar negatif para ulama hadis tentang Muhammad ibn Ishaq. Menurut Yahya ibn Main dia adalah orang yang daif. Menurut Abu Zurah dia orang jujur, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah. Begitu pula dengan komentar imam al-Nasai dan al-Daruquthni. Bahkan ada pula komentar yang menyebutnya sebagai pendusta. Seperti komentar Yahya al-Qatthan. Sehingga dalam hal ini kami berpendapat bahwa penilaian al-Albani cukup beralasan untuk kita pilih.
Jika pun hadis di atas dapat dianggap hasan, maka menurut kami pemahamannya bukan secara harfiyah; bahwa jamaah salat janazah harus disusun menjadi tiga shaf. Hadis di atas sebenarnya menganjurkan agar memperbanyak jamaah salat janazah (al-hatssu li iktsaril jama‘ah). Sebab, seperti diterangkan oleh hadis lain yang kami uraikan di bawah nanti, banyaknya jamaah pada saat salat janazah dapat memberikan syafaat kepada janazah yang disalatkan. Mengutip pendapat Syamsul Haq Abadi dalam Aunul Ma’bud bahwa hadis di atas sebenarnya menunjukkan sebaiknya orang yang salat janazah melakukannya secara berjamaah, bukan salat sendiri-sendiri.
Hadis yang Mengatur Jamaah Menjadi 3 shaf adalah hadis yang dhaif
Selain hadis di atas, ada pula hadis yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatur jamaah yang sedikit menjadi 3 shaf. Hadis tersebut adalah:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بن أَبِي الطَّاهِرِ بن السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَبْدُ الْغَفَّارِ بن دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بن عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ:”صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ، وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا” [رواه الطبرانى و السهمى
Artinya: al-Tabrani meriwayatkan (lafal ini miliknya): Amru ibn Abi Thahir ibn al-Sarh al-Mishriy menceritakan kepada kami, Abu Shalil Abdul Ghaffar ibn Dawud al-Harraniy menceritakan kepada kami, Ibnu Lahiah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman ibn Abdurrahman al-Dimasyqi, dari Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mensalati janazah bersama tujuh orang. Kemudian beliau menyusun shaf: tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf ketiga.
Hadis ini ditakhrij oleh al-Thabrani (w. 360 H) dalam al-Mu’jam al-Kabir danHamzah al-Sahmiy (w. 427 H) dalam Tarikh Jurjan).
Status hadis:
Hadis di atas adalah hadis yang daif. Dalam hadis di atas terdapat seorang perawi yang bernama Ibnu Lahiah. Nama perawi ini tidak asing lagi dalam Ilmu Rijalul Hadis. Namanya dikupas panjang lebar dalam kitab-kitab biografi perawi. Secara singkat, reliabilitas (keterpercayaan) Ibnu Lahiah digambarkan oleh pernyataan Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib: “ia adalah orang yang jujur, namun hafalannya tercampur setelah buku-bukunya terbakar”.
Rasulullah pernah mengimami jamaah kurang dari 3 shaf
Di sisi lain, terdapat sebuah hadis sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami salat janazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari 3 shaf. Salat yang dipimpin oleh Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. Hadis tersebut adalah:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ دَعَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عُمَيْرِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ حِينَ تُوُفِّىَ فَأَتَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى عَلَيْهِ فِى مَنْزِلِهِمْ فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو طَلْحَةَ وَرَاءَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ وَرَاءَ أَبِى طَلْحَةَ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ غَيْرُهُمُ [رواه الطحاوى و الطبرانى و الحاكم و البيهقى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensalati janazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi janazah Umair dan mensalatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada
di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka.”
Hadis ini ditakhij oleh al-Thahawi (w. 321 H) dalam Syarh Ma’anil Astar, al-Tabrani (w. 360 H) dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Hakim (w. 405 H) dalam al-Mustadrak dan al-Baihaqi (w. 458 H) dalam Sunan al-Baihaqi).
Intinya adalah Memperbanyak Jamaah
Dari uraian di atas, dapat dimahami bahwa pengaturan jamaah salat janazah menjadi 3 shaf bukanlah suatu keharusan dan bukanlah pula suatu sunnah. Melainkan yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah anjuran agar kita memperbanyak jumlah jamaah dalam salat janazah. Pemahaman tersebut didukung oleh dua hadis Nabi yang sahih berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensalati janazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim]
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu sekumpulan orang mensalatinya, jumlah mereka mencapai seratus orang, mereka mendoakan orang yang meninggal tersebut, melainkan (Allah akan) memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim].
Tentang perbedaan jumlah orang yang dapat memberikan syafaat antara riwayat Ibnu Abbas (40 orang) dengan riwayat Aisyah (100 orang), Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa bilangan tersebut tidaklah berpengaruh. Hal ini karena intinya adalah memperbanyak jamaah. Penyebab terjadinya perbedaan adalah karena dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut muncul sebagai respon atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh dua orang pada kesempatan yang berbeda kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dua orang penanya tersebut, bahwa baik 100 maupun 40 orang yang melakukan salat, akan memberikan syafaat kepada janazah yang disalatkan. Demikian jawaban kami.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 13, 2014
Source :
https://fatwatarjih.or.id/shalat-jenazah-harus-3-shaf-adakah-dalilnya/