Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan

Tanya: Ada orang yang memasuki masjid pada waktu adzan dikumandangkan dalam shalat Jum’at. Orang itu menunggu sampai selesai adzan baru mengerjakan shalat. Apa hal ini ada dasarnya dari Nabi saw? Mohon penjelasan. (Arkan Tawa. Lgn. 7455, Belang, Minahasa, Sulawesi Utara).

Jawab: Orang yang mendengar adzan diminta untuk mendengarkan dan menirukan berdasarkan pada Hadits Nabi saw riwayat Jamaah dai Abu Sa’id al-Khudry.

عن أبي سعيد الخدري رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ النَّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤدِِّنُِ ( رواه الجماعة )

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudryia berkata: “Apabila kamu mendengar adzan, bacalah apa yang muadzdzin baca.” (HR. al-Jamaah)

Adapun orang yang masuk masjid dianjurkan untuk melaksanakan shalat sebelum duduk, mengambil pengertian dari Hadits Nabi saw yang menyuruh seseorang yang sedang memasuki masjid dan Nabi saw sedang berdiri berkhutbah untuk melakukan shalat dua rakaat dahulu sebelum duduk.

إذَا جَاءَ أَحَدُكُم يومَ الجمعةِ وَالإِيمَام تحطبُ فَلْيَصل الغربيه رَكْعَتَيْنِ وَليَتَجَوْزْ فِيهِمَا

Artinya: “Apabila datang salah seorang di antaramu di hari Jum’at dan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah melakukan shalat dua rakaat dan hendaknya segera melakukan kedua rakaat itu.” (HR. Ahmad dan Bukhari dan Muslim).

Asal mula Hadits di atas ialah seseorang bernama Sulaikan datang ke masjid sedang Nabi saw tengah berkhutbah ia langung duduk. Maka Nabi saw menyuruh Sulaikan untuk melakukan shalat dua rakaat. Kemudian menyampaikan Hadits itu.

Di samping Hadits di atas ada Hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Ahmad tetapi berasal dari Abu Hurairah, yang sebab warudnya atau disebabkan diucapkannya Hadits itu berbeda. Di suatu waktu Abu Qatadah masuk ke masjid dan mendapati Nabi saw sedang duduk di antara para sahabat, maka Abu Qatadah turut duduk beserta mereka.

Maka Nabi saw bertanya kepada Abu Qatadah, tentang alasannya langsung duduk. Dijawab oleh Abu Qatadah, bahwa langsung duduk karena melihat Nabi saw sedang duduk dan para sahabat pun duduk. Maka bersabdalah Nabi saw seperti di bawah ini:

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا تَجلِسٌ حَتَّى يُصًلِِّ رَكْعَتَينِ (اخرمه الامام احمد )

Artinya: “Apabila salah seorang di antaramu masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga shalat dua rakaat.” (HR. Ahmad)

Dengan mengamalkan kedua Hadits tersebut secara al-Jam’u wattaufiq, yakni menggabungkan pengamatan kedua isi Hadits di atas. yakni agar memperhatikan adzan kemudian menirukannya dan melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk, maka dilakukanlah seperti yang anda tanyakan, yakni seseorang yang masuk masjid dikala muadzin mengumandangkan adzannya, maka ia berdiri dengan menirukan adzan itu baru kemudian setelah selesai berdoa melakukan shalat dua rakaat yang terkenal dengan nama tahiyyatul masjid.

Sumber : Tanya jawab agama jilid 4, hal 163, penerbit Suara Muhammadiyah

┈┈┈◎❅❀❦🌹❦❀❅◎┈┈┈

Fanspage FB Kajianmuh :
https://www.facebook.com/kajianmuhammadiyah1/

Instagram :
https://www.instagram.com/kajian_muh

Twitter
https://twitter.com/kajian_muh?t=l4OHMFVaI_Y-1Wx6ScTrhQ&s=09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *