Badal Haji, Kaidah dan Hukum Yang Berkaitan Dengannya
Definisi
Secara bahasa badal diartikan at-Taukil atau an-Niyabah (di wakilkan atau di gantikan). Adapun secara terminologi istilah syar’i sering diartikan dengan mewakilkan haji yang menjadi kewajiban karena sakit, tidak mampu (faktor usia) atau mayit yang sudah meninggal kepada orang lain.
Masyru’iyyah Badal Haji
Sepakat para ulama bahwasanya badal haji di syariatkan berdasarkan dalil sebagai berikut :
- Firman Allah Taala
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ الآية [آل عمران:97]
” Dan untuk Allah wajib bagi manusia untuk menunaikan haji ke Baitullah… ‘ (al-Imran : 97). - al-Hadis
أن النبي ﷺ قال له رجل: إن فريضة الله على عباده أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع الحج ولا الظعن، أفأحج عنه؟ فقال له النبي ﷺ: حج عن أبيك واعتمر (رو أحمد)
” Sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wassalam ada seseorang yang berkata kepadanya : Sesungguhnya Allah Taala telah memfardhukan haji atas seluruh hamba-Nya dan aku mendapati ayahku dalam keadaan tua renta dan tidak sanggup menunaikan ibadah haji, apakah aku harus berhaji untuknya ? Rasulullah bersabda : Ya, berhajilah kamu untuknya dan umrahlah untuknya. (HR. Ahmad no 15751).
Berdasarkan dalil di atas jelaslah bahwa badal haji di syariatkan atas orang yang tidak mampu secara fisik dan udzur syar’i lainnya dan juga bagi mereka yg telah wafat. Adapun bagi mereka yg tidak mampu secara harta, sebagian para ulama mengatakan telah gugur kewajiban haji mereka. والله اعلم
Beberapa Kaidah Penting Seputar Badal Haji
- Tidak boleh membadalkan haji bagi orang yang secara fisik masih kuat.
- Boleh membadalkan haji bagi mereka yg sakit, tua ataupun yg sudah wafat.
- Orang yang membadalkan haji sangat disenangi dari kalangan keluarga, dan boleh dari orang lain dengan syarat : muslim, baligh, berakal, merdeka.
- Orang yang membadalkan haji harus telah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya terlebih dahulu. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.
ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ سمع رجلًا يقول: “لبيك عن شبرمة” قال له النبي ﷺ: من شبرمة؟ قال: أخ لي أو قريب لي، فقال له النبي ﷺ: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال له النبي ﷺ: حج عن نفسك، ثم حج عن شبرمة[
” Sesungguhnya Nabi mendengar seseorang berdoa ” Labbaika an Subrumah “, kemudian Nabi berkata padanya : Siapa Subrumah, beliau menjawab : saudaraku, Rasulullah berkata : Apakah kamu sudah berhaji, beliau menjawab belum, Rasulullah berkata : berhajilah untukmu dahulu baru berhajilah untuk Subrumah. ” ( HR. Abu Dawud, no. 1811 )
- Membadalkan haji satu orang untuk satu orang yang membadalkan, tidak boleh satu orang membadalkan banyak orang.
- Boleh memberikan upah bagi orang yang membadalkan haji, dengan biaya yang telah disepakati.
Apakah pahala Badal Haji sampai kepada orang yang di badalkan?
Para ulama sepakat bahwa pahala Badal haji sampai kepada orang yang di badalkan, berdasarkan sharih (jelasnya) hadis yang memerintahkan salah seorang sahabat untuk membadalkan orang tuanya. Apa yang dilakukan oleh orang yang membadalkan, dari seluruh rangkaian manasik. Seluruh pahalanya akan sampai kepada orang yg di badalkan.
Bolehkah orang yang membadalkan berdoa untuk kebaikan dirinya ?
Boleh, seseorang berdoa untuk kebaikan dirinya, kaum muslimin yang lain dan kebaikan untuk orang yang yang di badalkan. والله اعلم
Demikianlah sedikit tulisan kami, semoga ilmu yang bermanfaat dan kami mempersilakan untuk di sharekan pada yang lainnya agar menjadi jariyah bagi kita bersama, Amiin ya rabbal alamin…
Ditulis Oleh : Muhammad Arifin (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hadis, UINSU Medan)