Perpanjangan Izin Operasional, Tim Visitasi Tinjau RSUD dr. Fauziah Bireuen
Bireuen – RSUD dr. Fauziah Bireuen kedatangan beberapa visitor dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh dan Bireuen, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Aceh, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dalam rangka “Penilaian atau Visitasi Izin Berusaha Rumah Sakit”, pada Selasa, 11 April 2023.
Tim visitasi ini dipimpin oleh dr. Rais Husni Mubarak dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Acara diawali dengan pembukaan yang berlangsung akrab dan bersahabat di Aula dr. H. Syafriruddin MM RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Pembukaan acara visitasi diawali dengan kata sambutan dan ucapan selamat datang sekaligus paparan profil RSUD dr. Fauziah Bireuen oleh Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen, dr. Amir Addani, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Pembukaan Visitasi dihadiri seluruh tim visitasi berikut beberapa perwakilan Instalasi/ Unit, Komite, KSM dan Manajemen.
Direktur menyampaikan bahwa tantangan ke depan rumah sakit di Indonesia perlu adanya transformasi layanan rujukan, dimana rumah sakit harus terus meningkatkan mutu SDM, kemudahaan pelayanan kepada masyarakat, fasilitas lengkap dan modern serta mengikuti perkembangan teknologi terbaru, dan visiitasi izin berusaha/operasional rumah sakit merupakan bagian dari upaya menjaga mutu rumah sakit.
Sambutan juga diberikan oleh Ketua Tim Visitasi, dr. Rais Husni Mubarak yang memberikan gambaran, tujuan dan harapan mengenai proses visitasi ini dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, Mirzal, S.Kep., M.K.M, di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan visitasi perpanjangan izin berusaha rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit dan diharapkan pelaksanaan mutu layanan fasilitas kesehatan di RSUD dr. Fauziah Bireuen tetap terjaga.
Tambah Mirzal, pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional yang berakhir.
Setelah ceremonial pembukaan, selanjutnya kegiatan visitasi dimulai dengan telusur lapangan oleh tim visitasi di beberapa ruang pelayanan.
Adapun dalam proses visitasi ini dilakukan beberapa kegiatan dengan membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan; telusur dokumen persyaratan sesuai ketugasan di instrumen yang mengacu pada PP 47 Tahun 2021 tentang tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan, telusur lapangan yang melihat aspek SDM, manajemen dan pelayanan, sarpras penunjang, tempat tidur, alat kesehatan, lingkungan, PPI dan wawancara mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Setelah dilakukan seluruh rangkaian kegiatan Ketua Tim Visitasi menyampaikan beberapa evaluasi, rekomendasi dan kesimpulan bahwa permohonan izin berusaha RSUD dr. Fauziah Bireuen berharap dapat disetujui setelah dilakukan perbaikan persyaratan di dalam sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.