Kemenkes RI Laksanakan Visitasi Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis RSUD dr. Fauziah Bireuen
RSUD dr. Fauziah Bireuen menerima penilaian visitasi layanan dialisis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dalam rangka pengajuan perpanjangan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pada Kamis, 13 April 2023.
Dalam sambutannya Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen, dr. Amir Addani, M.Kes., menyampaikan menyambut baik kedatangan Tim untuk perbaikan mutu layanan Dialisis, semoga setelah penilainan tersebut diharapkan pelayanan dialisis dapat lebih baik dan selalu melakukan upaya tiada henti di segala bidang dalam usaha khususnya layanan dialisis untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat, dan beliau berharap Unit Hemodialisa RSUD dr. Fauziah Bireuen telah dapat memenuhi persyaratan baik persyaratan administratif, sarana prasarana, SDM, termasuk bagaimana proses pelayanan bisa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Acara pembukaan yang dilaksanakan di Aula dr. H. Syafriruddin, MM RSUD dr. Fauziah Bireuen oleh tim visitasi yang terdiri dari dr Gabe Gusmi Aprilla dan Christiani Jessica Wahyu Guinena,S.Ikom dari Kemenkes RI, dr Rais Husni Mubarak dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Hj Nuraini,SKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Abdullah,Sp.PD,KGH Pernefri Wilayah Sumatera Utara dan Aceh
Kegiatan tinjauan lapangan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan. Dalam verifikasi lapangan tim visitasi melihat pelayanan di Unit Hemodialisa, TPS limbah B3 dan IPAL, serta Water Treatment. Setelah kegiatan tinjauan lapangan dilanjutkan dengan penyampaian berita acara dari tim visitasi dan diskusi.
Sementara Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, Mirzal, S.Kep. M.K.M di sela -sela kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Visitasi ini merupakan perjalanan panjang dari Unit Hemodialisa RSUD dr. Fauziah Bireuen dan juga sebagai pembuktian apa yang telah dilakukan dalam pelayanan keseharian dengan sarana yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Mirzal menambahkan bahwa kegiatan visitasi merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis yang efektif perlu dilakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar sesuai peraturan yang berlaku melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.