Ini Larangan Bagi Yang Berqurban

Berqurban adalah sebuah ibadah Sunnah yang sangat dianjurkan pada hari Raya Idul Adha, merayakan Idul Adha identik dengan Ibadah Qurban.

Perintah berkurban telah termaktub di dalam beberapa ayat Al Quran. Salah satunya, Allah berfirman:

فصل لربك وانحر

“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)

Kurban menjadi ibadah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.

Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له

“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)

Ada larangan atau anjuran bagi yang akan berqurban yaitu untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan tersebut dianjurkan dan berlaku mulai masuk bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 hingga selesai waktu pemotongan hewan kurban.

Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya (bukan kuku dan bulu hewan kurban). Meski terdengar sepele, larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha sebaiknya tidak disepelekan.

Riwayat tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)

Riwayat lainnya tentang seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Terkait hukum tentang larangan menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh.

Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.

Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.

Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Referensi :

https://konsultasisyariah.com/8210-larangan-bagi-seseorang-yang-hendak-berkurban.html

https://muhammadiyah.or.id/hadis-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-untuk-shahibul-kurban-atau-hewan-kurban/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *