Tgk Yusran Hadi : “Tidak Dianjurkan Amalan Khusus di Bulan Rajab, Hadist -Hadistnya Lemah dan Palsu”
Banda Aceh – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA. mengajak umat Islam untuk memperbanyak amal shalih pada bulan Rajab yaitu amal shalih yang dianjurkan pada semua bulan berdasarkan hadits yang shahih, tanpa mengkhususkannya pada hari-hari tertentu atau sebahagian hari atau sebulan di bulan Rajab.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA dalam khutbah Jum’at yang berjudul “Amalan di Bulan Rajab” pada hari Jum’at kemarin (19/1/24) di Masjid Khairul Ummah yang berada dalam komplek kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh di Jambo Tape Banda Aceh.
“Dianjurkan memperbanyak amal shalih di bulan Rajab. Karena, ia termasuk bulan-bulan Haram yang diagungkan dan dimuliakan oleh Allah ta’ala. Pahala amal shalih yang dilakukan pada bulan-bulan Haram lebih besar pahalanya dibandingkan dengan amal shalih di bulan-bulan selainnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Inilah keutamaan bulan Rajab sebagai bulan Haram.”
“Amal shalih yang dimaksud adalah amal shalih yang dianjurkan pada semua bulan seperti puasa-puasa sunnat yaitu puasa Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh (puasa pertengahan bulan Hijriyyah yaitu hari ke tigabelas, empatbelas dan limabelas), dan puasa Nabi Daud (puasa sehari dan buka sehari dan seterusnya), dan shalat-shalat sunnat yaitu Rawatib, Ghair Rawatib, Dhuha, Tahiyyatul Masjid, Setelah Wudhu, Shalat Malam, Tahajud, dan Witir. Selain itu, amal shalih seperti doa, zikir, membaca Al-Qur’an, berbuat baik kepada orang tua, bersedekah, menolong orang lain dan sebagainya. Amal shalih tersebut dianjurkan di setiap bulan terutama di bulan-bulan Haram termasuk Rajab,” jelas Tgk Yusran Hadi.
Tgk Yusran Hadi yang juga dosen Fiqh dan Ushul Fiqh pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini mengatakan bahwa bulan Rajab tidak memiliki amalan khusus, karena tidak ada dalil yang shahih yang menganjurkannya.
“Adapun amalan khusus di bulan Rajab tidak dianjurkan dalam agama. Oleh karena itu, bulan Rajab tidak memiliki amalan khusus. Karena, tidak ada satupun dalil yang shahih yang menjelaskan keutamaan Rajab dan amalan khusus padanya. Semua hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalan khusus padanya adalah dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).”
“Oleh karena itu, tidak bisa diamalkan dan tidak bisa pula dijadikan hujjah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Menurut mereka amalan-amalan khusus di bulan Rajab itu perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan dalam Islam,” ujarnya.
Ketua bidgar PW Persis Aceh ini mengkritik dan menyayangkan perilaku sebahagian umat Islam yang melakukan amalan khusus di bulan Rajab tanpa ilmu.
“Namun sangat disayangkan, sebagian umat Islam menyangka bahwa pada bulan Rajab dianjurkan amalan-amalan khusus. Yang dimaksud amalan-amalan khusus di bulan Rajab yaitu amalan-amalan yang yang dikhususkan pada bulan Rajab baik selama sebulan, hari-hari tertentu ataupun sebahagian hari-harinya.”
“Mereka semangat dan antusias melakukannya meskipun tanpa ilmu. Bahkan mengajak orang lain untuk melakukannya. Mereka menyangka adanya keutamaan amalan-amalan ini berdasarkan hadits-hadits yang mereka baca atau dengar tanpa mengetahui hukum atau derajat haditsnya. Padahal, hadits-hadits ini dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Hadits.”
“Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan amalan khusus di bulan Rajab. Begitu pula para sahabat, ta’bi’in dan tabiut tabi’un. Seandainya amalan-amalan ini benar (sesuai dengan Sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), pasti ada dalilnya yang shahih dan mereka pasti telah mendahului kita dalam melakukannya. Namun kenyataannya, mereka tidak melakukannya. Maka perbuatan tersebut bukan syariat Islam, namun perbuatan bid’ah yang dikecam dan dilarang oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala Banda Aceh ini menjelaskan amalan-amalan khusus yang dilakukan oleh sebahagian umat Islam.
“Adapun amalan-amalan khusus yang dilakukan oleh sebahagian orang pada bulan Rajab yaitu puasa sebulan dan puasa hari-hari tertentu dari bulan Rajab seperti puasa hari pertama, kedua, ketiga, puasa Kamis pertama, puasa pada tanggal 27 Rajab, serta puasa sebahagian hari bulan Rajab seperti puasa sehari, puasa tujuh hari, puasa delapan hari, puasa sepuluh hari, puasa lima belas hari, dan sebagainya.”
“Selain itu, shalat Al-Fiyyah (shalat di awal bulan Rajab dan pertengahan bulan Sya’ban), shalat Ragha’ib atau shalat isna ‘asyariyyah (shalat pada malam Jum’at pertama bulan Rajab dengan tatacara khusus berbeda dengan biasa), shalat Daud (shalat di pertengahan Rajab), shalat pada malam tanggal 27 Rajab, umrah Rajabiyyah (umrah khusus bulan Rajab), ‘atirah (menyembelih hewan khusus pada bulan Rajab), serta amalan khusus lainnya dengan menyangka bahwa bulan Rajab memiliki keutamaan. Semua ini adalah perbuatan bid’ah yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,” jelasnya.
Tgk Yusran Hadi yang juga Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM) menegaskan bahwa mengkhususkan ibadah itu perlu dalil sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
“Mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu atau tempat tertentu atau dengan jumlah bilangan tertentu perlu dalil yang shahih. Bila tidak, maka itu perbuatan bid’ah yang diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.”
“Imam Ibnu Daqiq al-Ied (wafat 702 H) rahimahullah menjelaskan hal ini dalam perkataannya mengenai pembahasan dilalat al-‘Am ‘ala al-khash di dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam (1/200-201), ia berkata: “Kekhususan dengan waktu, kondisi, bentuk, dan perbuatan yang khusus, memerlukan dalil khusus yang menunjukkan anjurannya secara khusus.’
“Beliau menguatkan pendapatnya bahwa meminta dalil yang khusus terhadap sesuatu yang dikhususkan lebih benar dari memasukkan sesuatu yang dikhususkan di bawah keumuman. Kemudian beliau berdalilkan dengan metode para ulama salaf yang menghukumi bid’ah atas amalan-amalan karena tidak ada satupun dalil yang shahih dan mereka tidak memasukkannya di bawah keumuman.”
“Hal yang senada juga disampaikan oleh Imam Asy-Syatibi (wafat 790 H) rahimahullah dalam kitabnya “Al-Muwafaqat”, “Di antara bid’ah idhafiyyah (bid’ah tambahan) yang dekat dengan bid’ah hakikat yaitu asal ibadah disyari’atkan kecuali ibadah ini keluar dari asal disyariatkannya tanpa dalil dengan menyangka tetap atas asalnya sesuai dengan dalil, yang demikian itu dengan merincikan kemutlakannya dengan pendapat. (al-Muwafaqat: 3/211),” ujarnya.
Anggota Ikatan Ulama dan Dai Asia Tenggara ini menjelaskan hukum atau derajat hadits-hadits mengenai amalan-amalan khusus di bulan Rajab dengan merujuk kepada para pendapat para ulama Hadits.
“Menurut para ulama Hadits yang telah melakukan penelitian dalam masalah ini, hadits-hadits yang beredar mengenai keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalan khusus padanya semuanya dhaif dan maudhu’. Tidak ada satupun hadits yang shahih yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab dan amalannya secara khusus. Oleh karena itu, hadits-hadits ini tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula dijadikan hujjah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Menurut mereka, amalan-amalan khusus di bulan Rajab tersebut merupakan bid’ah yang diharamkan dalam Islam.”
“Di antara para ulama yang meneliti dan menjelaskan masalah ini secara ilmiah dan komprehensif adalah seorang ulama Hadits Imam Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H). Beliau menulis hasil penelitian beliau dalam sebuah kitab yang diberi judul: “Tabyin al-‘Ajab Bima Warada Fi Syahri Rajab” (Penjelasan Keanehan Hadits-Hadits Mengenai Keutamaan Bulan Rajab). Di dalam kitab ini, beliau menghimpun semua hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalannya. Lalu beliau mengkritik hadits-hadits tersebut secara ilmiah dan komprehensif dengan menjelaskan hukum atau derajat hadits-hadits tersebut.””Dari hasil penelitiannya ini, Imam Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa tidak ada satupun hadits yang shahih yang menjelaskan mengenai keutamaan bulan Rajab dan amalan khusus padanya.
Menurut beliau, semua hadits-hadits mengenai keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalannya adalah lemah dan palsu. Oleh karena itu, beliau membagi hadits-haditsnya kepada dua bagian yaitu hadits-hadits yang dhaif (lemah) dan hadits-hadits yang maudhu’ (palsu).”
“Imam Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada satupun hadits yang shahih yang layak dijadikan hujjah yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, keutamaan puasanya, keutamaan puasa pada hari-hari tertentu, dan keutamaan shalat malam tertentu padanya. Sebelumku Imam Abu Ismail Al-Harawi Al-Hafizh telah menegaskan hal ini.” (Tabyin al-‘Ajab Bima Warada Fi Syahri Rajab, hal. 23).”
“Beliau juga berkata, “Dan adapun hadits-hadits yang datang dalam keutamaan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau puasa sesuatu darinya secara sharih (jelas), maka ada dua bagian: dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).” (Tabyin al-‘Ajab Bima Warada Fi Syahri Rajab, hal. 33).
“Hal yang sama juga disampaikan oleh para ulama lainnya yang telah melakukan penelitian masalah ini. Di antara mereka yaitu Imam Al-Hafiz Muhammad Al-Hasan bin Ali Al-Baghdadi Al-Khallal (wafat 439 H), Imam al-Hafiz Abu Ismail Al-Harawi (wafat 481 H), Imam Al-Hafizh Al-Muqri’ Asy-Syafi’i (wafat 478 H), Al-Imam Al-Hafizh Ath-Thurthusyi al-Maliki (wafat 520 H) dalam kitabnya Al-Hawaadits wal Bida’, Imam Al-Hafizh Ibnu Asakir (wafat 571 H), Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H) dalam kitabnya “Al-Madhu’at”, Imam Al-Hafizh Ibnu Dihyah Al-Kalbi (wafat 633 H) dalam kitabnya “Ada’u Ma Wajaba min Bayan Wadh’i al-Wadha’in fi Rajab”, Imam Abu Syamah Asy-Syafi’i (wafat 665 H) dalam kitabnya “Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits”, Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) dalam kitabnya “Majmu’ Al-Fatawa” dan “Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim”, Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751 H) dalam kitabnya “al-Manar al-Munif”, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam kitabnya “Lathaif al-Ma’arif Fi ma li Mawashim al-‘Am Min Wazhaif”, Al-Imam Al-Hafiz Al-Iraqi (wafat 806 H) dalam kitabnya “Takhrij Ahadits Ihya’ Ulum ad-Din”, Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Arraq (wafat 963 H) dalam kitabnya “Tanzih asy-Syari’ah ‘An al-Ahadits ash-Shani’ah al-Maudhu’ah”, Al-Imam As-Sayuthi (wafat 911 H) dalam kitabnya “al-La’ali al-Mashnu”ah fii Ahadits al-Maudhu’ah”, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami Asy-Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya “Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra,” Al-Imam Asy-Syaukani (wafat 1255 H) dalam kitabnya “al-Fawaid al-Majmu’ah”, dan lainnya.”
“Demikianlah penjelasan para ulama mengenai amalan khusus pada bulan Rajab. Mereka sepakat mengatakan tidak ada amalan khusus yang disyariatkan pada bulan Rajab karena tidak ada satupun dalil yang shahih mengenai hal ini. Semua hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab dan amalannya adalah dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu) yang tidak boleh diamalkan dan dijadikan hujjah. Oleh karena itu, merekan sepakat mengatakan bahwa amalan-amalan khusus bulan Rajab ini merupakan perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah,” pungkas Tgk Yusran Hadi yang juga Wakil Ketua Majelis Pakar PW Parmusi Aceh.