TPK Sosialisasi Clinical Advisory di RSUD dr. Fauziah Bireuen
Bireuen – Acara kegiatan sosialisasi Tim Pertimbangan Klinis ( clinical advisory) dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen dr. Amir Addani, M.Kes, selaku tuan rumah dalam kegiatan ini Direktur mengucapkan terima banyak kepada para undangan yang sudah berhadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut serta beliau juga sangat mendukung Tim Pertimbangan Klinis untuk membantu peserta JKN bilamana terjadi perbedaan pendapat antar pihak.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua rombongan Tim Pertimbangan Klinis (anggota TPK) dr. Fachrul Jamal, Sp.An dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh sebagai narasumber selaku anggota Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Aceh dalam acara sosialisasi tersebut.
Acara sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Ketua Komdik , Kepala SMF, DPJP, Ketua JKN dan tim, dan jajaran manajemen RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta atau anggota keluarganya. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada keselamatan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai kebutuhan serta untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penyelenggaraan JKN merupakan interaksi antara unsur peserta, fasilitas kesehatan dan badan penyelenggara. Dalam pelaksanaannya dapat terjadi permasalahan yang menyebabkan sengketa antara unsur-unsur yang berinteraksi tersebut. Sengketa yang terjadi dalam JKN perlu diselesaikan segera agar tidak mempengaruhi mutu pelayanan kepada peserta JKN. Oleh karena itu, diperlukan sistem dan mekanisme dalam memberi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa, pendapat medik (medical judgement) serta wadah konsultasi untuk pertimbangan klinis (clinical advisory).
Berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pertimbangan klinis (clinical advisory) dalam program jaminan kesehatan, dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien efektif dan sesuai kebutuhan. Amanah regulasi JKN bahwa bila ada perbedaan pendapat antar pihak : peserta-faskes/ nakes – BPJS Kesehatan, maka diselesaikan di Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Hanya kalau DPK bertugas di pusat saja, maka akan kewalahan. Kemudian dibentuk Tim Pertimbangan Klinis (TPK) di provinsi, DPK dibentuk Menkes, TPK dibentuk Gubernur dan Anggotanya adalah Pakar Klinis dan Akademisi.
Tim Pertimbangan Klinis JKN mempunyai tugas untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah provinsi Aceh. Di Provinsi Aceh juga telah terbentuk Tim Pertimbangan Klinis JKN Provinsi Aceh Selatan, dengan SK Gubernur Provinsi Aceh.